
Divonis Bebas, Sofyan Basir: Allah Beri Terbaik Buat Saya
Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
04 November 2019 13:46

Jakarta, CNBC Indonesia - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutuskan vonis terhadap Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir. Menyambut putusan ini, Sofyan bersyukur.
"Semua pihak yang membantu, saya bersyukur Allah kasih yang terbaik buat saya hari ini bebas. Kita bisa mulai kerja, bebas di luar yang terbaik untuk semua masyarakat," kata Sofyan di depan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11/2019) dilansir dari CNN Indonesia.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan Sofyan tidak terbukti memberikan perbantuan, dalam kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Selain memvonis bebas Sofyan, majelis hakim juga memerintahkan ke Jaksa Penuntut Umum KPK membuka pemblokiran rekening bank milik Sofyan dan anggota keluarga lain, juga pihak terkait. Hakim juga menginstruksikan KPK mengembalikan barang-barang sitaan.
"Membebaskan saudara Sofyan Basir dari segala dakwaan. Tiga, memerintahkan saudara Sofyan Basir untuk segera dibebaskan dari tahanan," Ketua Majelis Hakim Hariono.
"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat serta martabatnya," lanjut Hariono lagi.
Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
"Kami menghormati putusan yang telah disampaikan tadi, tentu untuk sementara waktu kami menyiapkan pikir-pikir. Dan karena dalam putusan tersebut ada perintah pengeluaran tahanan maka kami harapkan petikan putusan segera kami terima," kata salah satu jaksa penuntut umum KPK.
(wed/dob) Next Article Ditahan KPK Lalu Bebas, Ini Perjalanan Kasus Sofyan Basir
"Semua pihak yang membantu, saya bersyukur Allah kasih yang terbaik buat saya hari ini bebas. Kita bisa mulai kerja, bebas di luar yang terbaik untuk semua masyarakat," kata Sofyan di depan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11/2019) dilansir dari CNN Indonesia.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan Sofyan tidak terbukti memberikan perbantuan, dalam kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
"Membebaskan saudara Sofyan Basir dari segala dakwaan. Tiga, memerintahkan saudara Sofyan Basir untuk segera dibebaskan dari tahanan," Ketua Majelis Hakim Hariono.
"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat serta martabatnya," lanjut Hariono lagi.
Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
"Kami menghormati putusan yang telah disampaikan tadi, tentu untuk sementara waktu kami menyiapkan pikir-pikir. Dan karena dalam putusan tersebut ada perintah pengeluaran tahanan maka kami harapkan petikan putusan segera kami terima," kata salah satu jaksa penuntut umum KPK.
(wed/dob) Next Article Ditahan KPK Lalu Bebas, Ini Perjalanan Kasus Sofyan Basir
Most Popular