
Sofyan Basir Bebas Karena Tak Terbukti Suap, Jaksa KPK Kaget
Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
04 November 2019 13:22

Jakarta, CNBC Indonesia - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutuskan vonis terhadap Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir.
Sofyan dinyatakan tidak bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Dia tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham.
Dugaan pemberian suap itu berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd.
Menanggapi keputusan hakim ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengaku kaget.
"Secara psikologis memang kami kaget ya dengan putusan ini tapi kami menghormati putusan majelis dan kami akan mempelajari putusan untuk menentukan langkah selanjutnya," kata jaksa KPK Ronald Ferdinand Worotikan usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019) dilansir dari detikcom.
Ronald akan memikirkan langkah selanjutnya menanggapi putusan bebas Sofyan Basir. "Kami pelajari dulu putusannya," ujar dia.
(wed/dob) Next Article Ditahan KPK Lalu Bebas, Ini Perjalanan Kasus Sofyan Basir
Sofyan dinyatakan tidak bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Dugaan pemberian suap itu berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd.
Menanggapi keputusan hakim ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengaku kaget.
"Secara psikologis memang kami kaget ya dengan putusan ini tapi kami menghormati putusan majelis dan kami akan mempelajari putusan untuk menentukan langkah selanjutnya," kata jaksa KPK Ronald Ferdinand Worotikan usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019) dilansir dari detikcom.
Ronald akan memikirkan langkah selanjutnya menanggapi putusan bebas Sofyan Basir. "Kami pelajari dulu putusannya," ujar dia.
(wed/dob) Next Article Ditahan KPK Lalu Bebas, Ini Perjalanan Kasus Sofyan Basir
Most Popular