
Sofyan Basir Pimpin PLN Lagi? Erick Sebut Tergantung Presiden
Ferry Sandi, CNBC Indonesia
04 November 2019 14:35

Jakarta, CNBC Indonesia- Menteri BUMN Erick Thohir mengaku telah mendapatkan informasi vonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basyir. Menurut Erick, putusan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) otomatis akan merehabilitasi nama Sofyan Basyir yang sempat tercoreng.
"Kita semua menghormati proses hukum juga hasil dari setiap persidangan bahwa Pak Sofyan Basyir dibebaskan dari berbagai tuduhan, dengan ini, tentunya nama Pak Sofyan terehabilitasi dengan sendirinya," ujar Erick dalam pernyataannya , Senin, (4/11/2019).
Erick juga menjawab sejumlah pertanyaan apakah Sofyan akan kembali memimpin PLN setelah dibebaskan. Menurutnya, hal tersebut tergantung keputusan Presiden melalui Tim Penilai Akhir.
"Sedangkan pertanyaan mengenai apakah Pak Sofyan akan kembali memimpin PLN, hal ini tergantung kepada keputusan TPA, karena Penentuan Direksi PLN harus melalui TPA," ujarnya.
Sebelumnya Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) memutuskan untuk memvonis bebas mantan direktur utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir dari dakwaan kasus dugaan pemberian fasilitas suap PLTU Riau 1.
"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata hakim ketua Hariono saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip dari Detikcom, Senin (4/11/2019).
Putusan bebas ini diraih oleh Sofyan Basir setelah 6 bulan lamanya ia harus mendekam di bui. Sofyan Basir ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Senin (27/5/2019). Sofyan ditahan usai menjalani pemeriksaan.
Sofyan keluar gedung KPK sekitar pukul 23.30 WIB, Senin (27/5/2019). Sofyan tampak memakai rompi tahanan dengan tangan diborgol. "Nggak usah ya, doain ya, pokoknya ikuti proses," kata Sofyan saat itu.
KPK kemudian menahan Sofyan selama 20 hari di rutan cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih untuk tahap pertama.
KPK berkali-kali memanggil Sofyan untuk kasus PLTU Riau I, Sofyan kemudian ditetapkan menjadi tersangka pada 6 Mei 2019. Saat itu, Sofyan itu membantah menerima fee terkait proyek PLTU Riau-1.
Dalam pusaran kasus ini, Sofyan ditetapkan KPK sebagai tersangka. Sofyan diduga membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Kotjo merupakan pengusaha yang berniat menggarap proyek PLTU Riau-1, yang meminta bantuan Eni mendekati pihak PLN.
KPK menduga Sofyan berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasikan. KPK menyebut ada berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek tersebut.
Berikut ini berbagai peran Sofyan yang disebutkan KPK:
1. Sofyan menunjuk perusahaan Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1;
2. Sofyan menyuruh salah satu direktur di PT PLN untuk berhubungan dengan Eni Saragih dan Kotjo;
3. Sofyan menyuruh salah satu direktur di PT PLN untuk memonitor karena ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek PLTU Riau 1;
4. Sofyan membahas bentuk dan lama kontrak antara CHEC (China Huadian Engineering Company Limited) dan perusahaan-perusahaan konsorsium.
Baik Eni maupun Kotjo pada akhirnya telah divonis bersalah. Di sisi lain, KPK juga menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka lantaran diduga membantu Eni serta turut aktif meminta suap ke Kotjo dan kena vonis 3 tahun penjara yang kemudian ia ajukan banding untuk putusan tersebut.
(dob/dob) Next Article Tok! Eks Bos PLN Sofyan Basir Divonis Bebas
"Kita semua menghormati proses hukum juga hasil dari setiap persidangan bahwa Pak Sofyan Basyir dibebaskan dari berbagai tuduhan, dengan ini, tentunya nama Pak Sofyan terehabilitasi dengan sendirinya," ujar Erick dalam pernyataannya , Senin, (4/11/2019).
Erick juga menjawab sejumlah pertanyaan apakah Sofyan akan kembali memimpin PLN setelah dibebaskan. Menurutnya, hal tersebut tergantung keputusan Presiden melalui Tim Penilai Akhir.
"Sedangkan pertanyaan mengenai apakah Pak Sofyan akan kembali memimpin PLN, hal ini tergantung kepada keputusan TPA, karena Penentuan Direksi PLN harus melalui TPA," ujarnya.
Sebelumnya Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) memutuskan untuk memvonis bebas mantan direktur utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir dari dakwaan kasus dugaan pemberian fasilitas suap PLTU Riau 1.
"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata hakim ketua Hariono saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip dari Detikcom, Senin (4/11/2019).
Putusan bebas ini diraih oleh Sofyan Basir setelah 6 bulan lamanya ia harus mendekam di bui. Sofyan Basir ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Senin (27/5/2019). Sofyan ditahan usai menjalani pemeriksaan.
Sofyan keluar gedung KPK sekitar pukul 23.30 WIB, Senin (27/5/2019). Sofyan tampak memakai rompi tahanan dengan tangan diborgol. "Nggak usah ya, doain ya, pokoknya ikuti proses," kata Sofyan saat itu.
KPK kemudian menahan Sofyan selama 20 hari di rutan cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih untuk tahap pertama.
KPK berkali-kali memanggil Sofyan untuk kasus PLTU Riau I, Sofyan kemudian ditetapkan menjadi tersangka pada 6 Mei 2019. Saat itu, Sofyan itu membantah menerima fee terkait proyek PLTU Riau-1.
Dalam pusaran kasus ini, Sofyan ditetapkan KPK sebagai tersangka. Sofyan diduga membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Kotjo merupakan pengusaha yang berniat menggarap proyek PLTU Riau-1, yang meminta bantuan Eni mendekati pihak PLN.
KPK menduga Sofyan berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasikan. KPK menyebut ada berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek tersebut.
Berikut ini berbagai peran Sofyan yang disebutkan KPK:
1. Sofyan menunjuk perusahaan Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1;
2. Sofyan menyuruh salah satu direktur di PT PLN untuk berhubungan dengan Eni Saragih dan Kotjo;
3. Sofyan menyuruh salah satu direktur di PT PLN untuk memonitor karena ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek PLTU Riau 1;
4. Sofyan membahas bentuk dan lama kontrak antara CHEC (China Huadian Engineering Company Limited) dan perusahaan-perusahaan konsorsium.
Baik Eni maupun Kotjo pada akhirnya telah divonis bersalah. Di sisi lain, KPK juga menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka lantaran diduga membantu Eni serta turut aktif meminta suap ke Kotjo dan kena vonis 3 tahun penjara yang kemudian ia ajukan banding untuk putusan tersebut.
(dob/dob) Next Article Tok! Eks Bos PLN Sofyan Basir Divonis Bebas
Most Popular