Video

Divonis Bebas Pengadilan, Sofyan Basir: Kita Bisa Mulai Kerja

Redaksi, CNBC Indonesia
04 November 2019 14:50
Jakarta, CNBC Indonesia - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutuskan vonis bebas terhadap Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir.

Sofyan dinyatakan tidak bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
(gus)

Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...