
Video
Divonis Bebas Pengadilan, Sofyan Basir: Kita Bisa Mulai Kerja
Redaksi, CNBC Indonesia
04 November 2019 14:50
Jakarta, CNBC Indonesia - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutuskan vonis bebas terhadap Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir.
Sofyan dinyatakan tidak bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
(gus)
Sofyan dinyatakan tidak bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
(gus)
-
1.
-
2.
-
3.