News Flash

Begini Ekspresi Sofyan Basir Saat Divonis Bebas

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
04 November 2019 16:38
Jakarta, CNBC Indonesia- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutuskan untuk memvonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir dari dakwaan kasus dugaan pemberian fasilitas suap PLTU Riau 1. Putusan bebas ini diraih oleh Sofyan Basir setelah 6 bulan lamanya ia harus mendekam dibalik tahanan. Sofyan dinyatakan bebas dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.


Selengkapnya dalam program Closing Bell CNBC Indonesia (Senin, 04/11/2019) berikut ini.


Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...