Sofyan Basir, Bos PLN yang Kini Jadi Tersangka Kasus Suap

Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
24 April 2019 08:25
Lagi, Bos PT PLN (Persero) terjerat kasus dugaan korupsi. Kali ini giliran Sofyan Basir.
Foto: Direktur Utama PLN Sofyan Basir (detikFoto/Ari Saputra)
Jakarta, CNBC Indonesia- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Direktur Utama PLN Sofyan Basir sebagai tersangka baru kasus dugaan suap yang terjadi di proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1 berkapasitas 2x300 MW dengan investasi US$ 900 juta.

Kasus ini sebenarnya telah diusut KPK sejak 13 Juli 2018, ketika lembaga antirasuah tersebut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Anggota Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited (BNR), Johhanes Budisutrisno Kotjo.



Dari penangkapan tersebut, KPK kemudian menemukan peran pihak lain dalam kasus suap ini yakni Idrus Marham sebagai Plt Ketua Umum Partai Golkar dan bos Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan.

Dari empat orang yang telah diperiksa tersebut, KPK kemudian menemukan peran Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir.

"Dugaan keterlibatan pihak lain terkait PLTU Riau I, kemudian KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka SFB (Sofyan Basir) Direktur Utama PT PLN (Persero). Tersangka diduga bersama-sama atau membantu Eni Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau I," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantor KPK, Jakarta, Selasa (23/4/2019).


Sejauh mana keterlibatan Bos PLN dalam kasus suap ini?

Sofyan Basir, Bos PLN yang Kini Jadi Tersangka Kasus Suap Foto: Arie Pratama


Semua dimulai pada 2015, ketika PT Samantaka Batubara mengirim surat kepada PLN untuk memasukkan proyek PLTU Riau I tersebut ke RUPTL. Namun, surat tersebut tak kunjung dapat balasan hingga akhirnya Johanes Kotjo mencari bantuan agar diberi jalan untuk berkoordinasi dengan PLN dan mendapat proyek IPP PLTU Riau I.

Kotjo pun meminta bantuan Setya Novanto, yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar. Novanto mengarahkan Kotjo pada Eni yang bermitra dengan PLN sesuai dengan Komisi VII di mana dirinya bertugas. Singkat cerita, Eni memfasilitasi pertemuan Kotjo dengan Direktur Utama PLN Sofyan Basir hingga berbagai pertemuan terjadi.

Nah, pada 2016, meskipun belum ada PP Nomor 4 Tahun 2016 tentang percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, ternyata Sofyan Basir sudah lebih dulu menunjuk perusahaan Johanes Kotjo menggarap PLTU Riau I, sebab proyek di Jawa sudah penuh dan ada kandidat.

Syahdan, Kotjo pun kemudian menyerahkan proyek PLTU dengan kapasitas 2x300 MW ini kepada anak buahnya untuk disiapkan dokumennya. Setelahnya, Sofyan Basir meminta salah satu direktur PLN agar menyiapkan kontrak jual beli listrik (PPA) antara PLN - BNR- dan CHEC.

Sampai Juni 2018 diduga terjadi beberapa kali pertemuan yang dihadiri oleh sebagian atau seluruh pihak, yaitu Sofyan Basir, Eni Saragih, Johanes Kotjo di sejumlah tempat dari restoran, hotel, kantor, hingga rumah Sofyan Basir.

"Dalam pertemuan tersebut, SFB diduga menerima janji mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham," jelas Saut.

Setelah Eni dan beberapa tersangka lainnya ditangkap, Sofyan pun sebenarnya sudah pernah diperiksa di tingkat penyidikan maupun pada saat persidangan. Statusnya kala itu hanya sebagai saksi.

Namun, kini, pada akhrinya Sofyan ditetapkan sebagai tersangka dan terjerat pasal 12 huruf a atau b pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

[Gambas:Video CNBC]
(gus) Next Article Ini Kronologi Sofyan Basir Jadi Tersangka Kasus PLTU Riau I

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular