Sofyan Basir Tersangka, Siapa Gantinya untuk Jadi Bos PLN?

Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
24 April 2019 12:35
Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir jadi tersangka kasus suap, lantas siapa yang akan jadi penggantinya?
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur Utama PLN Sofyan Basir sebagai tersangka baru kasus dugaan suap yang terjadi di proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1 berkapasitas 2x300 MW dengan investasi US$ 900 juta.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dengan tersangka SFB (Sofyan Basir) diduga membantu Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantor KPK, Jakarta, Selasa (23/4/2019).



Sofyan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. KPK menduga Sofyan membantu Eni menerima suap dari Kotjo.

Lalu, siapa yang akan menggantikan posisi Sofyan?

SVP Hukum Korporat PLN Dedeng Hidayat menuturkan, sampai saat ini belum ada pergantian dan pengisian jabatan Direktur Utama. 

"Semua berjalan masih seperti biasa," ujar Dedeng saat dihubungi Rabu (24/4/2019).

Sebelumnya, perusahaan mengatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Selanjutnya, perusahaan menyerahkan seluruh proses hukum kepada KPK yang akan bertindak secara profesional dan proporsional.

"PLN turut prihatin atas dugaan kasus hukum yang menimpa Pimpinan kami, dan kami meyakini bahwa Pimpinan kami beserta jajaran akan bersikap kooperatif manakala dibutuhkan dalam rangka penyelesaian dugaan kasus hukum yang terjadi," ujar Dedeng.

Adapun, Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius Kiik Ro yang juga duduk sebagai Dewan Komisaris PT PLN angkat bicara soal ditetapkannya Dirut PLN Sofyan Basir sebagai tersangka baru kasus PLTU Riau-1 oleh KPK.

Aloysius mengungkapkan Kementerian BUMN akan menyelidiki lebih jauh terlebih dahulu penetapan tersangka itu.

"Pertama, dari Biro Hukum kita akan klarifikasi benar tidaknya penetapan tersebut. [...] Tapi kalau itu betul saya kita kita akan tetap klarifikasi dan cek. Karena kalau tersangka maka sementara akan diberhentikan," kata Aloysius kepada CNBC Indonesia, Rabu (24/4/2019).

"Kami menyesalkan kejadian seperti ini. Harapannya tentu tidak ada yang terlibat KKN seperti itu. Yang jelas, kita terus akan bicarakan, SOP, semua jelas. Kasus yang terakhir ini tentu kita mengedepankan juga azas praduga tak bersalah, itu harus tetap kita junjung," pungkasnya.

[Gambas:Video CNBC]
(gus) Next Article Ini Kronologi Sofyan Basir Jadi Tersangka Kasus PLTU Riau I

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular