Sofyan Basir Jadi Tersangka, Manajemen PLN Buka Suara

Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
24 April 2019 15:01
Manajemen PLN merilis pernyataan resmi terkait ditetapkannya status tersangka kepada Sofyan Basir, Direktur Utama PT PLN (Persero)
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia- Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir kini resmi ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan suap yang terjadi di proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1 berkapasitas 2x300 MW dengan investasi US$ 900 juta.

Terkait kasus ini, manajemen PLN pun akhirnya angkat suara. Sekretaris Perusahaan PLN Adi Setiawan menuturkan, pihaknya turut prihatin atas dugaan kasus hukum yang menimpa pimpinan perusahaan. 



"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Selanjutnya kami menyerahkan seluruh proses hukum kepada KPK yang akan bertindak secara profesional dan proporsional," ujar Adi seperti dikutip dari keterbukaan informasi dari situs Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (24/4/2019).

Lebih lanjut, ia mengatakan, pihaknya meyakini bahwa pimpinan perusahaan beserta jajaran akan bersikap kooperatif ketika dibutuhkan dalam rangka penyelesaian dugaan kasus hukum yang terjadi.

"Dengan adanya kasus ini, PLN menjamin bahwa pelayanan terhadap masyarakat akan berjalan sebagaimana mestinya," pungkas Adi.

Sebelumnya, SVP Hukum Korporat PLN Dedeng Hidayat menuturkan, sampai saat ini belum ada pergantian dan pengisian jabatan Direktur Utama. 

"Semua berjalan masih seperti biasa," ujar Dedeng saat dihubungi Rabu (24/4/2019).

[Gambas:Video CNBC]


(gus/gus) Next Article Ini Kronologi Sofyan Basir Jadi Tersangka Kasus PLTU Riau I

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular