Mau Buat Holding Penerbangan, Pemerintah Harus Lewati 3 Tahap

Taufan Adharsyah, CNBC Indonesia
11 April 2019 08:08
Untuk membentuk Holding Penerbangan, pemerintah Indonesia perlu melewati beberapa tahapan sebelum akhirnya enam BUMN bergabung dalam satu induk.
Foto: PT Angkasa Pura II (Persero) mengundang rekan-rekan untuk menghadiri ground breaking integrated building Bandara Soekarno-Hatta yang dilaksanakan oleh Menteri BUMN Ibu Rini Soemarno. (CNBC Indonesia/Aya)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Indonesia tengah melakukan kajian demi membentuk Holding BUMN Penerbangan. Demi melancarkan rencana tersebut, pemerintah menunjuk konsultan strategi PT PricewaterhouseCoopers Consulting Indonesia (PwC) untuk melakukan kajian.

Dalam kajian tersebut, PwC merekomendasikan pembentukan holding dilakukan dengan mengadopsi model Strategic Holding. Dengan model tersebut, perusahaan induk akan memberikan arahan strategis dan memimpin inisiatif rasionalisasi biaya. Penetapan key performance indicator strategis dan finansial juga akan dilakukan oleh perusahaan induk.


Artinya, perusahaan induk akan memiliki peran dalam menentukan arah kebijakan seluruh anak perusahaan. Berbeda dengan model Investment Holding yang hanya fokus kepada performa finansial.

Rencananya, akan ada enam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang akan masuk ke dalam Holding Penerbangan, yaitu:
  • PT Angkasa Pura I (AP I)
  • PT Angkasa Pura II (AP II)
  • PT Garuda Indonesia Tbk (Garuda)
  • PT Pelita Air Services (Pelita Air)
  • PT Survai Udara Penas (Penas)
  • Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (AirNav)
Pembentukan struktur Holding akan dilakukan melalui tiga tahap. Pada tahap pertama, Penas akan mengakuisisi saham seri B milik negara atas tiga BUMN, yaitu PT Angkasa Pura I , Angkasa Pura II, dan PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA). Direncanakan tahap satu akan selesai pada bulan Mei 2019.

Selanjutnya, tahap kedua dilakukan dengan pembelian saham PT Pertamina (Pertamina) dan PT Pelita Air Service (Pelita Air) oleh Penas. Bila tak ada halangan, tahap dua akan dilakukan pada periode Juni-Juli 2019.

Sumber: PwC


Untuk tahap ketiga, akuisisi Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (AirNav) akan dilakukan pada Juli-Desember 2019. Sebelumnya AirNav akan dirubah menjadi bentuk PT terlebih dahulu. Selain itu harus ada penyesuaian dengan Undang-Undang (UU) penerbangan dan peraturan-peraturan yang terkait.


Pasalnya AirNav merupakan satu-satunya lembaga yang diberi mandat oleh negara untuk memberikan layanan navigasi penerbangan di seluruh Indonesia yang mana tertuang dalam UU no. 1 tahun 2009 tentang penerbangan. Bila proses tersebut sudah selesai, barulah Penas dapat mengakuisisi saham seri B pemerintah atas AirNav.

Sumber: PwC


Nantinya perusahaan induk akan berfungsi untuk menyelaraskan dan mengkoordinasi anak usahanya. Dalam hal ini, akan ada enam lini bisnis utama yang akan dikoordinasikan oleh perusahaan induk, yaitu:
  • Penyedia/Supplier
  • Service Providers
  • Bandara
  • Maskapai
  • Kargo Udara dan Distribusi
  • Travel dan Layanan lainnya
Tapi perlu dicatat bahwa rencana tersebut merupakan kajian yang dilakukan konsultan dan direkomendasikan kepada pemerintah. Soal pemerintah akan mengikuti rekomendasi adalah cerita lain. Maka dari itu, mari kita kawal bersama proses ini.

TIM RISET CNBC INDONESIA


(taa/prm) Next Article Apa Iya Bikin Holding Penerbangan Bisa Bikin Menang Banyak?

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular