KPPU Endus Persaingan Tak Sehat Maskapai, Kok Bisa?

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
25 March 2019 19:16
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus adanya tiga persoalan yang terindikasi terjadi persaingan usaha yang tidak sehat.
Foto: Ilustrasi Pesawat (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus adanya tiga persoalan yang terindikasi terjadi persaingan usaha yang tidak sehat di sektor penerbangan domestik.

Ketiga persoalan tersebut ialah harga tiket yang diklaim dimonopoli oleh sejumlah maskapai, kargo pesawat, dan perjanjian kerja sama operasi (KSO) yang dilakukan maskapai penerbangan.

"Kalau memang berpotensi maka akan kami selidiki secara hukum," kata Juru Bicara sekaligus Anggota Komisioner KPPU Guntur Saragih, Senin (25/32019).

Guntur menegaskan bahwa KPPU saat ini belum memberikan kesimpulan apakah memang ada indikasi persaingan usaha tidak sehat dalam tiga kasus tersebut atau tidak.


Persoalan pertama terkait dengan harga tiket yang disebut-sebut telah dimonopoli oleh AirAsia dan maskapai lain. Soal ini, Guntur mengatakan KPPU perlu mengetahui apakah harga tiket yang diberlakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara sejumlah pihak.

"Apakah harga yang ditetapkan itu kesepakatan bersama nilainya atau juga kategorinya dikurangi berdasarkan kesepakatan. Ini berpotensi masuk ke pelanggaran," katanya.

Persoalan berikutnya yakni KSO juga menjadi perhatian KPPU. Saat ini tercatat baru PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) yang melakukan KSO dengan Sriwijaya Air Group (Sriwijaya dan NAM Air).

Dengan
KSO yang sudah diteken pada November 2018, Sriwijaya kini beroperasi di bawah naungan Garuda Indonesia Group.

Manajemen Garuda bahkan menegaskan akan mengakuisisi minimal 51% saham Sriwijaya Air karena opsi tersebut sudah termaktub dalam perjanjian KSO.

Menurut KPPU, KSO antara Garuda dan Sriwijaya tidak melanggar. "Sebetulnya tidak melanggar karena mereka terbentuk sama mekanisme pasar. Kalau duopoli tidak sepenuhnya karena masih ada AirAsia dan Sriwijaya [walaupun sudah KSO]. Sampai hari ini kan belum resmi, makanya kami masukkan [soal ini] di penyelidikan," jelasnya.

Guntur menegaskan tiga persoalan tersebut masuk dalam tahap penyelidikan. Selain itu, ada tiga persoalan lain yang masih dalam tahap penelitian yakni misteri lenyapnya penjualan tiket maskapai AirAsia di platform jual-beli tiket online, Traveloka pada awal Maret lalu, harga avtur, dan bagasi berbayar.

Soal Traveloka-AirAsia, katanya, masih dalam tahapan penelitian dan belum masuk ke penyelidikan. Nantinya jika ditemukan ada indikasi, maka masuk penyelidikan.

Setelah itu KPPU juga mencari dua alat bukti konkret sebelum menaikkan
berkasnya dari penyelidikan menjadi pemberkasan. Jika terbukti ada pihak yang melanggar, maka akan dikenakan denda maksimal Rp 25 miliar.

Simak ulasan kisruh harga tiket pesawat yang melambung.
[Gambas:Video CNBC]


(tas) Next Article Harga Meroket, KPPU Endus Ada Kartel Impor Bawang Putih

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular