
Wah, KPPU Panggil Kemendag & Kementan Soal Impor Bawang Putih
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
25 March 2019 16:31

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam waktu dekat akan memanggil Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Pertanian (Kementan) perihal kebjikan impor bawang putih.
Pemanggilan tersebut untuk meminta penjelasan kepada dua otoritas tersebut terkait instruksi yang diberikan kepada Perusahaan Umum (Perum) Badan Urusan Logistik (Bulog) yang mengimpor 100.000 ton bawang putih beberapa waktu lalu.
"Kami akan panggil Kemendag dan Kementan untuk menjelaskan kebijakan impor bawang putih yang dilakukan Bulog," kata Juru Bicara sekaligus Anggota Komisioner KPPU Guntur Saragih, Senin (25/32019).
Guntur menjelaskan KPPU ingin meminta klarifikasi kepada kedua otoritas tersebut, lantaran KPPU mengendus adanya persaingan yang tidak sehat dari para importir.
Pasalnya, Bulog tidak diwajibkan menanam 5% dari kuota impor produk holtikultura yang diberikan pemerintah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian 38 tahun 2017.
Bulog memang secara tidak langsung tak diwajibkan untuk menanam 5% dari kuota impor, karena keputusan mengimpor merupakan instruksi dari pemerintah.
Padahal, dalam aturan tersebut, setiap importir diwajibkan untuk menanam 5% dari kuota impor. KPPU merasa perlu mendapatkan klarifikasi yang jelas dari Kemendag maupun Kementan.
"Artinya ketika Bulog tidak kena, berarti tidak dalam level persaingan yang sama. Kalau antisipasi kelangkaan, kita minta argumentasinya apa. Kalau langka, jumlahnya berapa," tegasnya.
(dru) Next Article Aturan Impor Mau Direvisi, Importir Bawang Putih Resah
Pemanggilan tersebut untuk meminta penjelasan kepada dua otoritas tersebut terkait instruksi yang diberikan kepada Perusahaan Umum (Perum) Badan Urusan Logistik (Bulog) yang mengimpor 100.000 ton bawang putih beberapa waktu lalu.
"Kami akan panggil Kemendag dan Kementan untuk menjelaskan kebijakan impor bawang putih yang dilakukan Bulog," kata Juru Bicara sekaligus Anggota Komisioner KPPU Guntur Saragih, Senin (25/32019).
![]() |
Guntur menjelaskan KPPU ingin meminta klarifikasi kepada kedua otoritas tersebut, lantaran KPPU mengendus adanya persaingan yang tidak sehat dari para importir.
Pasalnya, Bulog tidak diwajibkan menanam 5% dari kuota impor produk holtikultura yang diberikan pemerintah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian 38 tahun 2017.
Bulog memang secara tidak langsung tak diwajibkan untuk menanam 5% dari kuota impor, karena keputusan mengimpor merupakan instruksi dari pemerintah.
Padahal, dalam aturan tersebut, setiap importir diwajibkan untuk menanam 5% dari kuota impor. KPPU merasa perlu mendapatkan klarifikasi yang jelas dari Kemendag maupun Kementan.
"Artinya ketika Bulog tidak kena, berarti tidak dalam level persaingan yang sama. Kalau antisipasi kelangkaan, kita minta argumentasinya apa. Kalau langka, jumlahnya berapa," tegasnya.
(dru) Next Article Aturan Impor Mau Direvisi, Importir Bawang Putih Resah
Most Popular