
Aturan Impor Mau Direvisi, Importir Bawang Putih Resah

Jakarta, CNBC Indonesia - Para importir bawang putih di bawah Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo) menolak usulan Kementerian Pertanian yang bakal mengganti kebijakan wajib tanam bawang putih dengan pemberlakuan pos tarif. Selama ini, para importir harus mengikuti aturan wajib tanam untuk mendapatkan alokasi impor bawang putih.
Pusbarindo mengaku tidak pernah dilibatkan dalam wacana ini. Padahal, aturan tersebut sangat berkaitan dengan mereka.
"Akan lebih baik apabila dalam membuat suatu kebijakan atau peraturan, dapat menerima masukan-masukan dari seluruh stakeholder terkait, mulai dari petani, pelaku usaha, lembaga negara didaerah seperti Dinas Pertanian, dan sebagainya," kata Pusbarindo dalam keterangan resmi, Kamis (17/9).
Pusbarindo nampak cenderung menolak rencana kebijakan itu. Ia mengingatkan bahwa Pos Tarif ini bertentangan dengan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan Indonesia telah beberapa kali mengalami kekalahan saat diadukan di WTO.
"Dengan menetapkan Pos-tarif untuk Bawang Putih, yang mana 95% dari konsumsi Bawang Putih di Indonesia merupakan impor dari China, maka akan membuka peluang perang dagang baru dengan China, mereka berpotensi akan merespons/membalas dengan aturan atau tindakan yang lebih merugikan kita," tulisnya.
Wacana perubahan skema tersebut sempat disampaikan oleh Direktur Jenderal Hortikultura, Kementerian Pertanian, Prihasto Setyanto. Alasannya karena kewajiban tanam ini sulit dilakukan oleh para importir. Yakni para importir diharuskan bermitra dengan petani lokal dan mencari area untuk melaksanakan budidaya bawang putih hingga menghasilkan bawang putih lokal.
"Kita sedang proses revisi wajib tanam. Jadi bagaimana misal dikenakan tarif sehingga importir tidak perlu wajib tanam, tapi mereka membayar," kata Prihasto, Rabu (16/9).
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Impor Bawang Putih Hingga Mesin AC China Melonjak, Kenapa?