70% Tangani Kasus Tender, Kok Bisa KPPU?

Efrem Limsan Siregar, CNBC Indonesia
01 July 2019 20:07
KPPU menangani 70% perkara tender, apakah mereka puas?
Foto: KPPU (CNBC Indonesia/Efrem Siregar)
Jakarta, CNBC Indonesia - Sejak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berdiri 19 tahun lalu, perkara yang ditangani oleh lembaga yang berfungsi sebagai wasit usaha ini didominasi oleh perkara tender.

Umumnya lebih banyak karena ada persekongkolan tender di berbagai daerah di Indonesia. Padahal masalah persaingan usaha banyak yang lebih strategis seperti posisi dominan di pasar, hingga kartel yang bisa berdampak luas pada kepentingan publik hingga ekonomi secara luas.

Pada 2018 misalnya, dari 132 laporan dan diklarifikasi yang masuk ke KPPU, sebanyak 29% non tender, sedangkan sisanya 71% tender. Kasus tender juga masih dominan dari penyelidikan yang dilakukan KPPU, dari 67 penyelidikan tahun lalu, sebanyak 44 kasus terkait tender, dan sisanya 23 kasus non tender.

Apakah KPPU puas hanya sebagai lembaga "pengawas tender" saja?

Komisioner KPPU, Guntur Syahputra Saragih menegaskan KPPU tidak memfokuskan pada perkara pengadaan barang dan jasa atau tender. "Kami justru meminta agar perkara ini tidak menjadi yang dominan di KPPU," kilahnya di kantor KPPU, Senin (1/7)

Ia mengakui selama ini rata-rata 65-70 persen dari total perkara yang ditangani KPPU masih terkait tender. "Jadi kami tidak fokus untuk itu karena kami menganggap KPPU punya nilai strategis yang berdampak pada masyarakat," katanya

Terkait dengan itu, KPPU sudah melakukan MoU dengan Kemendagri. Tujuannya agar para pejabat daerah dapat melakukan pencegahan terjadinya persekongkolan tender.

"Jadi kita fokuskan pada pencegahannya," katanya.
(hoi/hoi) Next Article Sidang Kartel Garam Industri, KPPU Panggil Ajinomoto

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular