
Sah! KPPU Putuskan 7 Perusahaan tidak Terbukti Kartel Garam
Efrem Siregar, CNBC Indonesia
30 July 2019 06:30

Jakarta, CNBC Indonesia - Sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan tidak terjadi praktik kartel dalam perdagangan garam industri aneka pangan terhadap 7 pelaku usaha, Senin (29/7/2019) malam. KPPU berkesimpulan unsur memengaruhi harga tidak terpenuhi dalam kasus tersebut.
Adapun sidang pembacaan putusan perkara dipimpin anggota KPPU Dinnie Melanie didampingi dua anggota Majelis Komisi Yudi Hidayat dan Guntur Saragih.
"Menimbang bahwa berdasarkan, penilaian, analisis dan kesimpulan serta melihat pasal 43 ayat 3 UU Nomor 5 tahun 1999, Majelis Komisi memutuskan menyatakan bahwa terlapor 1, terlapor 2, terlapor 3, terlapor 4, terlapor 5, terlapor 6, dsn terlapor 7 tidak terbukti melanggar pasal 11 UU Nomor 5 tahun 1999," ucap Ketua Majelis Komisi Dinnie Melanie saat membacakan putusan perkara di ruang sidang KPPU, Jakarta.
Adapun pasal 11 UU Nomor 5 tahun 1999 berbunyi bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk memengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Namun, dalam kasus ini, unsur memengaruhi tidak terpenuhi. Dijelaskan Guntur Saragih usai sidang, jika salah satu unsur dalam kasus kartel tidak terpenuhi, maka seluruh disebutnya terlapor tidak bersalah.
"Unsur-unsur lain terpenuhi namun unsur memengaruhi harga tidak, yaitu untuk menciptakan harga eksesif. Salah satu unsur tidak terpenuhi maka perkara garam, seluruh terlapor dinyatakan tidak bersalah," ucap Guntur kepada wartawan.
Terkait unsur memengaruhi harga juga menyebabkan perbedaan pendapat di antara tiga majelis komisi. Anggota majelis Yudi Hidayat disebut memiliki dissenting opinion dibanding dua anggota lainnya.
Dugaan kartel garam industri aneka pangan merupakan kasus yang diinisiasi oleh KPPU. Adapun 7 pelaku usaha menjadi terlapor di antaranya, PT GSA, SM, PT NGC, PT UCI, PT CGI, PT BMBP dan PT SLM.
Dugaan kartel garam ini terjadi pada kurun waktu 2015-2016 yang berakibat pada kelangkaan pasokan garam yang berimbas pada kenaikan harga garam.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Putusan Kasus Kartel Garam akan Diketok Malam Ini
Adapun sidang pembacaan putusan perkara dipimpin anggota KPPU Dinnie Melanie didampingi dua anggota Majelis Komisi Yudi Hidayat dan Guntur Saragih.
"Menimbang bahwa berdasarkan, penilaian, analisis dan kesimpulan serta melihat pasal 43 ayat 3 UU Nomor 5 tahun 1999, Majelis Komisi memutuskan menyatakan bahwa terlapor 1, terlapor 2, terlapor 3, terlapor 4, terlapor 5, terlapor 6, dsn terlapor 7 tidak terbukti melanggar pasal 11 UU Nomor 5 tahun 1999," ucap Ketua Majelis Komisi Dinnie Melanie saat membacakan putusan perkara di ruang sidang KPPU, Jakarta.
Adapun pasal 11 UU Nomor 5 tahun 1999 berbunyi bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk memengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Namun, dalam kasus ini, unsur memengaruhi tidak terpenuhi. Dijelaskan Guntur Saragih usai sidang, jika salah satu unsur dalam kasus kartel tidak terpenuhi, maka seluruh disebutnya terlapor tidak bersalah.
"Unsur-unsur lain terpenuhi namun unsur memengaruhi harga tidak, yaitu untuk menciptakan harga eksesif. Salah satu unsur tidak terpenuhi maka perkara garam, seluruh terlapor dinyatakan tidak bersalah," ucap Guntur kepada wartawan.
![]() |
Terkait unsur memengaruhi harga juga menyebabkan perbedaan pendapat di antara tiga majelis komisi. Anggota majelis Yudi Hidayat disebut memiliki dissenting opinion dibanding dua anggota lainnya.
Dugaan kartel garam industri aneka pangan merupakan kasus yang diinisiasi oleh KPPU. Adapun 7 pelaku usaha menjadi terlapor di antaranya, PT GSA, SM, PT NGC, PT UCI, PT CGI, PT BMBP dan PT SLM.
Dugaan kartel garam ini terjadi pada kurun waktu 2015-2016 yang berakibat pada kelangkaan pasokan garam yang berimbas pada kenaikan harga garam.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Putusan Kasus Kartel Garam akan Diketok Malam Ini
Most Popular