
Putusan Kasus Kartel Garam akan Diketok Malam Ini
Efrem Siregar, CNBC Indonesia
29 July 2019 17:30

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memutuskan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Perdagangan Garam Industri Aneka Pangan di Indonesia, Senin (29/7/2019) malam. Kasus yang ditangani terkait dugaan kartel garam ini merupakan inisiatif KPPU.
Dari agenda yang diterima CNBC Indonesia, jadwal pembacaan putusan perkara dilakukan pada pukul 15.30 WIB. Namun, sejumlah awak media yang hadir di lokasi tidak diizinkan untuk masuk ke ruang sidang. Hingga akhirnya salah seorang petugas keamanan KPPU mengatakan bahwa jadwal pembacaan putusan perkara diundur hingga pukul 19.00 WIB.
"Mohon maaf, diundur pukul 19.00 WIB," kata seorang petugas keamanan KPPU kepada para wartawan.
Para awak media pun memilih menunggu di media center yang berada tidak jauh dari ruang sidang. Belum ada penjelasan terkait pengunduran pembacaan putusan.
Pantauan CNBC Indonesia, para majelis komisi terlihat sudah berada di ruang sidang. Sebelumnya, komisioner KPPU Guntur Saragih yang juga majelis komisi sempat memberikan konferensi pers perkembangan kasus rangkap jabatan komisioner Garuda Indonesia.
Saat ditanya tentang dugaan kartel impor garam, Guntur meminta awak media untuk menunggunya saat pembacaan putusan.
"Setelah ini, kita membacakan putusan perkara," kata Guntur sebelum meninggalkan lokasi konferensi pers menuju ruang sidang.
KPPU sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan pendahuluan pada 11 Desember 2018 silam dan melanjutkannya pada tahap pemeriksaan lanjutan.
Adapun 7 pelaku usaha menjadi terlapor kasus dugaan kartel garam di antaranya, PT GSA, PT SM, PT NGC, PT UCI, PT CGI, PT BMBP, dan PT SLM.
Dugaan kartel garam ini terjadi pada kurun waktu 2015-2016 yang berakibat pada kelangkaan pasokan garam yang berimbas pada kenaikan harga garam.
Caption: Komisioner KPPU Guntur Saragih (tengah) menanggapi pertanyaan wartawan dalam konferensi pers sebelum menuju ruang sidang KPPU, Jakarta, Senin (29/7/2019).
(hoi/hoi) Next Article Sah! KPPU Putuskan 7 Perusahaan tidak Terbukti Kartel Garam
Dari agenda yang diterima CNBC Indonesia, jadwal pembacaan putusan perkara dilakukan pada pukul 15.30 WIB. Namun, sejumlah awak media yang hadir di lokasi tidak diizinkan untuk masuk ke ruang sidang. Hingga akhirnya salah seorang petugas keamanan KPPU mengatakan bahwa jadwal pembacaan putusan perkara diundur hingga pukul 19.00 WIB.
"Mohon maaf, diundur pukul 19.00 WIB," kata seorang petugas keamanan KPPU kepada para wartawan.
Para awak media pun memilih menunggu di media center yang berada tidak jauh dari ruang sidang. Belum ada penjelasan terkait pengunduran pembacaan putusan.
Pantauan CNBC Indonesia, para majelis komisi terlihat sudah berada di ruang sidang. Sebelumnya, komisioner KPPU Guntur Saragih yang juga majelis komisi sempat memberikan konferensi pers perkembangan kasus rangkap jabatan komisioner Garuda Indonesia.
Saat ditanya tentang dugaan kartel impor garam, Guntur meminta awak media untuk menunggunya saat pembacaan putusan.
"Setelah ini, kita membacakan putusan perkara," kata Guntur sebelum meninggalkan lokasi konferensi pers menuju ruang sidang.
KPPU sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan pendahuluan pada 11 Desember 2018 silam dan melanjutkannya pada tahap pemeriksaan lanjutan.
Adapun 7 pelaku usaha menjadi terlapor kasus dugaan kartel garam di antaranya, PT GSA, PT SM, PT NGC, PT UCI, PT CGI, PT BMBP, dan PT SLM.
Dugaan kartel garam ini terjadi pada kurun waktu 2015-2016 yang berakibat pada kelangkaan pasokan garam yang berimbas pada kenaikan harga garam.
Caption: Komisioner KPPU Guntur Saragih (tengah) menanggapi pertanyaan wartawan dalam konferensi pers sebelum menuju ruang sidang KPPU, Jakarta, Senin (29/7/2019).
(hoi/hoi) Next Article Sah! KPPU Putuskan 7 Perusahaan tidak Terbukti Kartel Garam
Most Popular