
Cerai dengan Traveloka, AirAsia Dipanggil KPPU
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
25 March 2019 17:28

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memanggil perwakilan PT AirAsia Indonesia Tbk (CMNP) untuk meminta klarifikasi terhadap isu di industri penerbangan yang merebak dalam beberapa waktu terakhir.
Salah satu persoalan yang digarisbawahi oleh KPPU ialah misteri lenyapnya penjualan tiket maskapai AirAsia di platform jual-beli tiket online, Traveloka pada awal Maret lalu. Dua persoalan lain yang juga akan diperjelas yakni harga avtur dan bagasi pesawat.
"Jadi kita mau klarifikasi Air Asia melalui domain penegakkan hukum. Kalau memang berpotensi maka akan kita selidiki secara hukum," kata Juru Bicara sekaligus Anggota Komisioner KPPU Guntur Saragih, Senin (25/32019).
Guntur menegaskan KPPU belum sampai pada kesimpulan apakah ada indikasi persaingan usaha tidak sehat dalam tiga kasus tersebut karena masih dalam tahapan penelitian.
Misalnya soal harga tiket yang disebut-sebut dimonopoli AirAsia dan maskapai lain, KPPU perlu mengetahui, apakah harga tiket tersebut sudah berdasarkan kesepakatan bersama antara sejumlah pihak.
"Apakah harga yang ditetapkan itu hasil kesepakatan bersama nilainya atau juga kategorinya dikurangi berdasarkan kesepakatan. Ini berpotensi masuk ke pelanggaran," katanya.
"Kemudian Traveloka, dalam industri penerbangan kan ada operator dan saluran distribusi. Apakah memang diblokirnya [tiket Air Asia di Traveloka] ini indikasi kuat untuk masuk ke persaingan tidak sehat," tegasnya.
Sebelumnya pada 2 Maret lalu, AirAsia mengaku kecewa terhadap hilangnya tiket AirAsia di platform Traveloka. Ini Kali kedua tiket Air Asia hilang dari Traveloka setelah pada 14 Februari-17 Februari 2019, tiket AirAsia juga sempat hilang tanpa ada penjelasan resmi dari Traveloka.
"Kami cukup bersabar menunggu pernyataan resmi tapi tidak ada sedikit pun pernyataan dari Traveloka tentang hilangnya flight kami di Traveloka," kata CEO AirAsia Indonesia Dendy Kurniawan dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (4/3/2019).
Soal Traveloka-AirAsia, katanya, masih dalam tahapan penelitian dan belum masuk ke penyelidikan. Nantinya jika ditemukan ada indikasi, maka masuk penyelidikan. Setelah itu KPPU juga mencari dua alat bukti konkret sebelum menaikkan berkasnya dari penyelidikan menjadi pemberkasan.
Jika terbukti ada pihak yang melanggar, maka akan dikenakan denda maksimal Rp 25 miliar.
"Oleh karena itu kami mau minta penjelasan. AirAsia saat ngomong di publik, [tapi] bagi kami [itu] belum resmi. Tentunya itu tidak berlaku dalam penegakkan hukum," tegasnya.
Simak penjelasan Bos AirAsia soal 'perceraian' dengan Traveloka.
[Gambas:Video CNBC]
(tas) Next Article Diabaikan Traveloka, AirAsia: Cinta Bertepuk Sebelah Tangan
Salah satu persoalan yang digarisbawahi oleh KPPU ialah misteri lenyapnya penjualan tiket maskapai AirAsia di platform jual-beli tiket online, Traveloka pada awal Maret lalu. Dua persoalan lain yang juga akan diperjelas yakni harga avtur dan bagasi pesawat.
"Jadi kita mau klarifikasi Air Asia melalui domain penegakkan hukum. Kalau memang berpotensi maka akan kita selidiki secara hukum," kata Juru Bicara sekaligus Anggota Komisioner KPPU Guntur Saragih, Senin (25/32019).
Guntur menegaskan KPPU belum sampai pada kesimpulan apakah ada indikasi persaingan usaha tidak sehat dalam tiga kasus tersebut karena masih dalam tahapan penelitian.
Misalnya soal harga tiket yang disebut-sebut dimonopoli AirAsia dan maskapai lain, KPPU perlu mengetahui, apakah harga tiket tersebut sudah berdasarkan kesepakatan bersama antara sejumlah pihak.
"Apakah harga yang ditetapkan itu hasil kesepakatan bersama nilainya atau juga kategorinya dikurangi berdasarkan kesepakatan. Ini berpotensi masuk ke pelanggaran," katanya.
"Kemudian Traveloka, dalam industri penerbangan kan ada operator dan saluran distribusi. Apakah memang diblokirnya [tiket Air Asia di Traveloka] ini indikasi kuat untuk masuk ke persaingan tidak sehat," tegasnya.
Sebelumnya pada 2 Maret lalu, AirAsia mengaku kecewa terhadap hilangnya tiket AirAsia di platform Traveloka. Ini Kali kedua tiket Air Asia hilang dari Traveloka setelah pada 14 Februari-17 Februari 2019, tiket AirAsia juga sempat hilang tanpa ada penjelasan resmi dari Traveloka.
"Kami cukup bersabar menunggu pernyataan resmi tapi tidak ada sedikit pun pernyataan dari Traveloka tentang hilangnya flight kami di Traveloka," kata CEO AirAsia Indonesia Dendy Kurniawan dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (4/3/2019).
Jika terbukti ada pihak yang melanggar, maka akan dikenakan denda maksimal Rp 25 miliar.
"Oleh karena itu kami mau minta penjelasan. AirAsia saat ngomong di publik, [tapi] bagi kami [itu] belum resmi. Tentunya itu tidak berlaku dalam penegakkan hukum," tegasnya.
Simak penjelasan Bos AirAsia soal 'perceraian' dengan Traveloka.
[Gambas:Video CNBC]
(tas) Next Article Diabaikan Traveloka, AirAsia: Cinta Bertepuk Sebelah Tangan
Most Popular