
ESDM Buka Peluang Bagi Pemda & Swasta Untuk Bangun Jargas
Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
27 February 2019 18:51

Bogor, CNBC Indonesia - Pemerintah bakal membuat aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil.
Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Kementerian ESDM Alimuddin Baso menuturkan, aturan turunan dari Perpres tersebut bisa membuat pembiayaan pembangunan jaringan gas (jargas) bersumber dari APBD atau swasta, jadi tidak hanya dari APBN saja.
"Karena itu nanti kami cari jembatannya dari Perpres ini supaya nanti dari badan usaha di daerah juga bisa laksanakan pembangunan jargas, jadi ini lagi digodok simpul-simpulnya. Ini masih kajian dulu supaya Good Corporate Governance (GCG) berjalan dan aspek kepastian hukumnya terjaga," jelas Alimuddin saat dijumpai dalam peresmian jargas di Kabupaten Bogor, Rabu (27/2/2019).
Lebih lanjut, ia mengatakan, hal ini dilakukan sebab pemerintah hanya mampu mendanai paling tidak 20-30% dari target 4,7 juta sambungan, sehingga memang diperlukan serta peran badan usaha lain. Namun, PT Perusahaan Gas Negara/PGN Tbk (PGAS) tetap menjadi pengendali dari pembangunan jargas tersebut.
"Nanti akan ada semacam petunjuk pelaksanaan (juklak), Perpres itu kan aturan pokok saja," tambahnya.
Ia pun mengklaim, sejauh ini sudah banyak badan usaha swasta yang berminat untuk ikut serta dalam pembangunan jargas ini, tetapi Alimuddin belum mau mengungkapkan siapa saja badan usaha lain tersebut.
"Sudah sudah banyak. Kemarin di Jawa Barat sudah ada yang mau bangun juga, tapi kami mesti bicara dengan BUMN migas dulu," kata Alimuddin.
Hal ini pun dikonfirmasi oleh Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGN Dilo Seno Widagdo. Ia menuturkan, Gubernur Jawa Barat (Ridwan Kamil) sudah menyampaikan surat terkait pembangunan jargas ini. Ia menyebutkan, pemda mempunya ketertarikan untuk membangun jargas dengan menggunakan APBD.
Namun, lanjut Dilo, pihaknya akan melihat terlebih dulu, karena memang jaringan gas yang terkait dengan migas ini adalah tanggung jawab pemerintah pusat sehingga harus diatur tata kelolanya.
"Dan dalam hal ini, PGN selaku subholding gas akan bertugas sebagai mediator untuk bisa menjembatani kebutuhan pemda dengan masyarakat dalam membangun infrastruktur," tandas Dilo ketika dijumpai di kesempatan yang sama.
Alimuddin menambahkan, badan usaha yang akan membangun jargas bisa diberi kemudahan, misalnya mendapat harga gas yang murah, tidak dikenai toll fee, dan bebas dari gangguan dimanapun mitra tersebut berkomitmen membangun jargas.
"Misalnya, harga gasnya sekitar US$ 4,72 per mmbtu di hulu, kemudian nanti jualnya, kalau BP migas bisa jual satu harga, mungkin bisa Rp 4.100 per m3," pungkas Alimuddin.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo akhirnya meneken dan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil. Perpres ini diteken pada 23 Januari 2019, kemarin.
Ketika belum ada Perpres ini, jargas hanya diatur oleh aturan setingkat peraturan menteri atau keputusan menteri. Dengan berlakunya Perpres ini, maka aturan sebelumnya tidak berlaku lagi.
Terdiri dari 32 pasal, beleid ini mengatur soal penyediaan dan pendistribusian jargas dilakukan oleh pemerintah pusat dan badan usaha. Untuk pemerintah pusat, Jargas dilaksanakan oleh Menteri dan atau BUMN Migas, yang melaksanakan berdasar penugasan pemerintah.
Dalam penugasan jargas ke BUMN Migas, wajib dicantumkan; wilayah penugasan, penerima jargas, alokasi gas bumi, dan harga perolehan gas bumi.
Mengingat posisi BUMN Migas saat ini dipegang oleh PT Pertamina (Persero) yang sekaligus merangkap sebagai holding BUMN Migas, perpres mengatur bahwa Pertamina bisa menunjuk anak perusahaannya untuk melaksanakan penugasan untuk jargas. Artinya PT PGN Tbk juga besar kesempatannya untuk terus membangun jargas.
Saksikan video PGN kebut pembangunan Jargas hingga 2025 di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(gus) Next Article Jonan: Pakai Jargas Bisa Hemat Sampai Rp 100 Ribu/Bulan
Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Kementerian ESDM Alimuddin Baso menuturkan, aturan turunan dari Perpres tersebut bisa membuat pembiayaan pembangunan jaringan gas (jargas) bersumber dari APBD atau swasta, jadi tidak hanya dari APBN saja.
Lebih lanjut, ia mengatakan, hal ini dilakukan sebab pemerintah hanya mampu mendanai paling tidak 20-30% dari target 4,7 juta sambungan, sehingga memang diperlukan serta peran badan usaha lain. Namun, PT Perusahaan Gas Negara/PGN Tbk (PGAS) tetap menjadi pengendali dari pembangunan jargas tersebut.
"Nanti akan ada semacam petunjuk pelaksanaan (juklak), Perpres itu kan aturan pokok saja," tambahnya.
Ia pun mengklaim, sejauh ini sudah banyak badan usaha swasta yang berminat untuk ikut serta dalam pembangunan jargas ini, tetapi Alimuddin belum mau mengungkapkan siapa saja badan usaha lain tersebut.
"Sudah sudah banyak. Kemarin di Jawa Barat sudah ada yang mau bangun juga, tapi kami mesti bicara dengan BUMN migas dulu," kata Alimuddin.
Hal ini pun dikonfirmasi oleh Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGN Dilo Seno Widagdo. Ia menuturkan, Gubernur Jawa Barat (Ridwan Kamil) sudah menyampaikan surat terkait pembangunan jargas ini. Ia menyebutkan, pemda mempunya ketertarikan untuk membangun jargas dengan menggunakan APBD.
![]() |
Namun, lanjut Dilo, pihaknya akan melihat terlebih dulu, karena memang jaringan gas yang terkait dengan migas ini adalah tanggung jawab pemerintah pusat sehingga harus diatur tata kelolanya.
"Dan dalam hal ini, PGN selaku subholding gas akan bertugas sebagai mediator untuk bisa menjembatani kebutuhan pemda dengan masyarakat dalam membangun infrastruktur," tandas Dilo ketika dijumpai di kesempatan yang sama.
Alimuddin menambahkan, badan usaha yang akan membangun jargas bisa diberi kemudahan, misalnya mendapat harga gas yang murah, tidak dikenai toll fee, dan bebas dari gangguan dimanapun mitra tersebut berkomitmen membangun jargas.
"Misalnya, harga gasnya sekitar US$ 4,72 per mmbtu di hulu, kemudian nanti jualnya, kalau BP migas bisa jual satu harga, mungkin bisa Rp 4.100 per m3," pungkas Alimuddin.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo akhirnya meneken dan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil. Perpres ini diteken pada 23 Januari 2019, kemarin.
Ketika belum ada Perpres ini, jargas hanya diatur oleh aturan setingkat peraturan menteri atau keputusan menteri. Dengan berlakunya Perpres ini, maka aturan sebelumnya tidak berlaku lagi.
Terdiri dari 32 pasal, beleid ini mengatur soal penyediaan dan pendistribusian jargas dilakukan oleh pemerintah pusat dan badan usaha. Untuk pemerintah pusat, Jargas dilaksanakan oleh Menteri dan atau BUMN Migas, yang melaksanakan berdasar penugasan pemerintah.
Dalam penugasan jargas ke BUMN Migas, wajib dicantumkan; wilayah penugasan, penerima jargas, alokasi gas bumi, dan harga perolehan gas bumi.
Mengingat posisi BUMN Migas saat ini dipegang oleh PT Pertamina (Persero) yang sekaligus merangkap sebagai holding BUMN Migas, perpres mengatur bahwa Pertamina bisa menunjuk anak perusahaannya untuk melaksanakan penugasan untuk jargas. Artinya PT PGN Tbk juga besar kesempatannya untuk terus membangun jargas.
Saksikan video PGN kebut pembangunan Jargas hingga 2025 di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(gus) Next Article Jonan: Pakai Jargas Bisa Hemat Sampai Rp 100 Ribu/Bulan
Most Popular