
Sederet Kebijakan 'Maju-Mundur' Pemerintahan Jokowi
Tim Redaksi, CNBC Indonesia
14 February 2019 15:39

Presiden Joko Widodo secara resmi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) 3/2019 tentang Pembatalan Remisi Berupa Perubahan Dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara.
Keppres ini merupakan pembatalan remisi terhadap I Nyoman Susrama, terpidana pembunuh berencana wartawan Radar Bali, AA Gede Bagus Narendra Prabangsa.
Selain itu, Jokowi pun membatalkan pembebasan bersyarat terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir, setelah sebelumnya mengemukakan bakal membebaskan yang bersangkutan dengan bersyarat.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto pada waktu itu menegaskan, pembebasan Ba’asyir membutuhkan pertimbangan dari sejumlah aspek.
(dru)
Keppres ini merupakan pembatalan remisi terhadap I Nyoman Susrama, terpidana pembunuh berencana wartawan Radar Bali, AA Gede Bagus Narendra Prabangsa.
Selain itu, Jokowi pun membatalkan pembebasan bersyarat terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir, setelah sebelumnya mengemukakan bakal membebaskan yang bersangkutan dengan bersyarat.
(dru)
Next Page
Pembatalan Tarif Tol Bandara
Pages
Most Popular