
Sederet Kebijakan 'Maju-Mundur' Pemerintahan Jokowi
Tim Redaksi, CNBC Indonesia
14 February 2019 15:39

Pada 2015 lalu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan para pengguna jalan tol akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif sebesar 10% pada 1 April 2015.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER/10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Jalan Tol.
Namun, satu hari pasca kebijakan tersebut dikemukakan ke publik, pemerintah justru membatalkan kebijakan tersebut, setelah pemerintah menggelar rapat koordinasi.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono pada saat itu bahkan mengakui bahwa kepala negara kurang ‘sreg’ dengan kebijakan tersebut.
“Pak Presiden nanya, Pak Bas itu kok mau dinaikkan? Saya jawab, ah itu rilisnya Dirjen. Lagipula itu PPN jalan tol bukan kenaikan tolnya. Pak Presiden bilang lagi, saya setuju tapi tolong dikaji timing-nya,” kata Basuki pada saat itu.
(dru)
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER/10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Jalan Tol.
Namun, satu hari pasca kebijakan tersebut dikemukakan ke publik, pemerintah justru membatalkan kebijakan tersebut, setelah pemerintah menggelar rapat koordinasi.
“Pak Presiden nanya, Pak Bas itu kok mau dinaikkan? Saya jawab, ah itu rilisnya Dirjen. Lagipula itu PPN jalan tol bukan kenaikan tolnya. Pak Presiden bilang lagi, saya setuju tapi tolong dikaji timing-nya,” kata Basuki pada saat itu.
(dru)
Next Page
Arcandra Tahar
Pages
Most Popular