
Sederet Kebijakan 'Maju-Mundur' Pemerintahan Jokowi
Tim Redaksi, CNBC Indonesia
14 February 2019 15:39

Keputusan pemerintah mengeluarkan aturan pengenaan pajak bagi pelaku e-commerce pada 11 Januari 2019 menuai kontroversi. Salah satunya, adalah kewajiban para pelaku e-commerce memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Namun, Kementerian Keuangan pun mengklarifikasi hal tersebut dengan menyebutkan bahwa para pelaku e-commerce tidak wajib memiliki NPWP. Keputusan ini diambil setelah melakukan pertemuan dan pelaku usaha.
“Pertemuan menyepakati semangat utama dan substansi bahwa pedagang/merchant tidak diwajibkan untuk ber-NPWP saat mendaftarkan diri di platform marketplace,” kata Kepala Biro Layanan Komunikasi dan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti.
“Bagi yang belum memiliki NPWP, dapat memberitahukan NIK [Nomor Induk Kependudukan] kepada penyedia platform marketplace. NIK dimiliki oleh seluruh penduduk,” kata Nufransa menegaskan.
(dru)
Namun, Kementerian Keuangan pun mengklarifikasi hal tersebut dengan menyebutkan bahwa para pelaku e-commerce tidak wajib memiliki NPWP. Keputusan ini diambil setelah melakukan pertemuan dan pelaku usaha.
“Pertemuan menyepakati semangat utama dan substansi bahwa pedagang/merchant tidak diwajibkan untuk ber-NPWP saat mendaftarkan diri di platform marketplace,” kata Kepala Biro Layanan Komunikasi dan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti.
(dru)
Pages
Most Popular