
DPR Kelar Rancang UU Migas, Tapi Sisakan Setumpuk Masalah
Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
24 January 2019 11:32

Jakarta, CNBC Indonesia- Revisi undang-undang minyak dan gas nomor 22 tahun 2001 akhirnya jadi perhatian Presiden Joko Widodo.
Setelah delapan tahun mangkrak sejak pertama diwacanakan untuk direvisi, kali ini digelar rapat terbatas khusus di istana negara khusus membahas soal undang undang sektor permigasan ini.
Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Hufron Asrofi mengatakan, saat ini Daftar Inventaris Masalah (DIM) atas rancangan revisi UU Migas tersebut sudah diserahkan ke Sekretariat Negara. Nantinya, DIM tersebut akan disandingkan dengan RUU Migas inisiatif DPR.
"DIM sudah diserahkan ke Setneg, pada 18 Januari lalu, nanti DIM akan disandingkan dengan RUU Migas yang inisiatif DPR, dan selanjutnya ya kita tunggu saja sesuai aturannya," ujar Hufron saat dijumpai di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (23/1/2019) malam.
Adapun, sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto menuturkan, DIM yang sudah diserahkan tersebut salah satunya terkait dengan SKK Migas dan BPH Migas.
"Mengenai organisasi di hulu seperti apa, hilir seperti apa, pembahasannya itu," ujar Djoko kepada media ketika dijumpai di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (8/1/2018).
Lebih lanjut, Djoko menuturkan, konsep pemerintah terkait lembaga hulu dan hilir migas tetap terpisah. Sebab pada dasarnya hal ini tidak bertentangan dengan definisi MK yang mengatakan ada satu atau beberapa lembaga saja.
Djoko menargetkan pada 18 Januari 2019 , pembahasan DIM ini akan selesai dan diserahkan kepada Sekretariat Negara untuk dikembalikan kepada DPR agar bisa dibahas kembali. Pembahasannya, lanjut Djoko, dijadwalkan dimulai pada Februari ini.
(gus) Next Article 8 Tahun Mangkrak, Akhirnya Jokowi Bahas Revisi UU Migas
Setelah delapan tahun mangkrak sejak pertama diwacanakan untuk direvisi, kali ini digelar rapat terbatas khusus di istana negara khusus membahas soal undang undang sektor permigasan ini.
Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Hufron Asrofi mengatakan, saat ini Daftar Inventaris Masalah (DIM) atas rancangan revisi UU Migas tersebut sudah diserahkan ke Sekretariat Negara. Nantinya, DIM tersebut akan disandingkan dengan RUU Migas inisiatif DPR.
Adapun, sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto menuturkan, DIM yang sudah diserahkan tersebut salah satunya terkait dengan SKK Migas dan BPH Migas.
"Mengenai organisasi di hulu seperti apa, hilir seperti apa, pembahasannya itu," ujar Djoko kepada media ketika dijumpai di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (8/1/2018).
Lebih lanjut, Djoko menuturkan, konsep pemerintah terkait lembaga hulu dan hilir migas tetap terpisah. Sebab pada dasarnya hal ini tidak bertentangan dengan definisi MK yang mengatakan ada satu atau beberapa lembaga saja.
Djoko menargetkan pada 18 Januari 2019 , pembahasan DIM ini akan selesai dan diserahkan kepada Sekretariat Negara untuk dikembalikan kepada DPR agar bisa dibahas kembali. Pembahasannya, lanjut Djoko, dijadwalkan dimulai pada Februari ini.
(gus) Next Article 8 Tahun Mangkrak, Akhirnya Jokowi Bahas Revisi UU Migas
Most Popular