
BPH Migas & UGM Lakukan Kajian Akademis Revisi UU Migas
dob, CNBC Indonesia
21 February 2020 19:45

Jakarta, CNBCÂ Indonesia- Dalam rangka pembuatan kajian RUU Migas, Komite BPH Migas Hendry Ahmad, M. Ibnu Fajar, dan Saryono Hadiwidjoyo melakukan koordinasi ke Pusat Studi Energi (PSE) Universitas Gajah Mada Yogyakarta, Jumat (21/02/20).
Dalam sambutan pembukaannya Saryono Hadiwidjoyo menyampaikan maksud kunjungan ini adalah dalam rangka memperoleh masukan terkait Rancangan Undang-Undang Migas.
"Kami harapkan pihak PSE UGM dapat bekerjasama dengan BPH Migas untuk menyusun kajian akademis revisi UU Migas yang saat ini sudah masuk dalam prolegnas walaupun tidak masuk dalam prioritas pembahasan tahun ini." ungkap Saryono. Selanjutnya Saryono Hadiwidjoyo mencontohkan fungsi dan kewenangan Badan Pengatur di beberapa negara.
Sementara itu, Henry Achmad, menjelaskan bahwa dibutuhkan suatu pengaturan yang jelas, karena di lapangan terjadi overlap kebijakan dan pengaturan regulasi sehingga tidak clear, seperti pengaturan jarak sesama SPBU karena sama-sama dapat subsidi terjadi keributan.
"Harusnya ada pengaturan mengenai jarak SPBU oleh Pemerintah Daerah," ujarnya.
Sejalan dengan pendapat Henry Komite BPH Migas M Ibnu Fajar meminta PSE UGM untuk mengkaji peran Badan Pengatur lebih dalam lagi kegiatan usaha hilir migas dari pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, dan niaga serta perlunya kepastian hukum.
"Praktek selama ini kewenangan BPH Migas sebagai Badan Pengatur belum maksimal, banyak kegiatan hilir Migas yang dilakukan secara busines to business (B2B). Kondisi ini membuat keraguan para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia, terutama apabila ada perselisihan antar Badan Usaha," tegas Ibnu.
Melalui kajian yang akan dilakukan oleh PSE UGM, Ibnu Fajar berharap kewenangan Badan Pengatur tidak sebatas operasional saja, tetapi juga mengatur secara teknis, dan sustainabilitas kegiatan usaha hilir migas harus terakomodasi dalam RUU Migas yang baru.
"Pihak PSE UGM menyambut baik kunjungan Komite BPH Migas dan dari PSE UGM siap untuk melakulan kajian akademis secara lebih mendalam terkait kelembagaan dan kewenangan Badan Pengatur dalam RUU Migas, serta pengaturan dan pengawasan kegiatan usaha hilir migas." jelas Ketua PSE IGM, Dr. Deendarlianto.
(dob/dob) Next Article Video: BPH Migas Gelar Conference & Expo 2024
Dalam sambutan pembukaannya Saryono Hadiwidjoyo menyampaikan maksud kunjungan ini adalah dalam rangka memperoleh masukan terkait Rancangan Undang-Undang Migas.
"Kami harapkan pihak PSE UGM dapat bekerjasama dengan BPH Migas untuk menyusun kajian akademis revisi UU Migas yang saat ini sudah masuk dalam prolegnas walaupun tidak masuk dalam prioritas pembahasan tahun ini." ungkap Saryono. Selanjutnya Saryono Hadiwidjoyo mencontohkan fungsi dan kewenangan Badan Pengatur di beberapa negara.
Sementara itu, Henry Achmad, menjelaskan bahwa dibutuhkan suatu pengaturan yang jelas, karena di lapangan terjadi overlap kebijakan dan pengaturan regulasi sehingga tidak clear, seperti pengaturan jarak sesama SPBU karena sama-sama dapat subsidi terjadi keributan.
"Harusnya ada pengaturan mengenai jarak SPBU oleh Pemerintah Daerah," ujarnya.
Sejalan dengan pendapat Henry Komite BPH Migas M Ibnu Fajar meminta PSE UGM untuk mengkaji peran Badan Pengatur lebih dalam lagi kegiatan usaha hilir migas dari pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, dan niaga serta perlunya kepastian hukum.
"Praktek selama ini kewenangan BPH Migas sebagai Badan Pengatur belum maksimal, banyak kegiatan hilir Migas yang dilakukan secara busines to business (B2B). Kondisi ini membuat keraguan para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia, terutama apabila ada perselisihan antar Badan Usaha," tegas Ibnu.
Melalui kajian yang akan dilakukan oleh PSE UGM, Ibnu Fajar berharap kewenangan Badan Pengatur tidak sebatas operasional saja, tetapi juga mengatur secara teknis, dan sustainabilitas kegiatan usaha hilir migas harus terakomodasi dalam RUU Migas yang baru.
"Pihak PSE UGM menyambut baik kunjungan Komite BPH Migas dan dari PSE UGM siap untuk melakulan kajian akademis secara lebih mendalam terkait kelembagaan dan kewenangan Badan Pengatur dalam RUU Migas, serta pengaturan dan pengawasan kegiatan usaha hilir migas." jelas Ketua PSE IGM, Dr. Deendarlianto.
![]() |
(dob/dob) Next Article Video: BPH Migas Gelar Conference & Expo 2024
Most Popular