
RUU Migas Digodok, Ini Bocoran Rancangannya
Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
24 January 2019 10:27

Jakarta, CNBC Indonesia - Revisi Undang-Undang 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas akhirnya menjadi perhatian Presiden Joko Widodo. Setelah delapan tahun mangkrak sejak pertama diwacanakan direvisi, kali ini digelar rapat terbatas khusus di Istana Negara membahas rancanangan beleid ini.
"Siang ini [kemarin] akan kami bahas RUU Migas. Pertama, RUU ini inisiatif DPR oleh sebab itu kita harus kaji dengan cermat, hati-hati, agar RUU ini tidak bertentangan dengan konstitusi," ujar Jokowi saat membuka rapat, Rabu (23/1/2019).
Jokowi juga mengingatkan, migas adalah sumber daya pembangunan yang strategis tapi bukan terbarukan. "Maka RUU ini harus perkuat ketahanan dan kemandirian nasional. Tujuan pembentukan RUU ini harus meningkatkan produksi migas, mendukung peningkatan kapasitas, dan SDM kita," tegasnya.
Lalu, apa saja yang direvisi dalam RUU Migas ini?
Berdasarkan dokumen yang didapat CNBC Indonesia, yang merupakan rancangan (draft) dari Komisi VII ke Pimpinan DPR, Pasal 1, Ayat 7 dituliskan, kuasa usaha Pertambangan adalah kuasa yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas) untuk melakukan kegiatan usaha hulu dan hilir migas.
BUK Migas adalah badan usaha milik negara yang dibentuk secara khusus oleh pemerintah berdasarkan undang-undang ini untuk melakukan kegiatan usaha hulu dan hilir migas yang seluruh modal dan kekayaannya dimiliki oleh negara.
Selanjutnya, dalam Pasal 3e dikatakan, BUK Migas bertujuan untuk menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga secara akuntabel yang diselenggarakan melalui pengelolaan secara terkoordinasi oleh pemerintah pusat.
Dalam rancangan UU tersebut, Pasal 6 meminta agar BUK Migas wajib menetapkan dan meningkatkan temuan dan cadangan migas, seperti cadangan strategis, cadangan penyangga, dan cadangan operasional untuk kepentingan nasional. Nantinya, ketentuan terkait hal ini akan dituangkan melalui peraturan pemerintah (PP).
BUK Migas juga diminta wajib untuk membangun infrastruktur kilang BBM dan pipa gas bumi secara efisien sampai terpenuhi seluruh kebutuhan dalam negeri, dan seluruh hasil produksi minyak bumi diprioritaskan untuk kebutuhan domestik.
Dalam Pasal 54 RUU ini mengatur soal ekspor dan impor. Dituliskan, pemerintah pusat menetapkan kebijakan dan jumlah kuota ekspor minyak bumi setelah terpenuhinya kebutuhan dalam negeri, dan ekspor minyak dilakukan oleh BUK.
Apabila produksi minyak tidak mencukupi kebutuhan dalam negeri dapat dilakukan impor minyak, dan pemerintah pusat menetapkan kebijakan dan jumlah kuota impor minyak setiap tahun. Nantinya, dalam menetapkan jumlah kuota impor minyak, pemerintah pusat berkonsultasi kepada DPR, dan impor minyak dilakukan oleh BUK Migas.
Adapun Pasal 63 isinya mengatur tentang dana migas. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, dan BUK Migas wajib mengelola dana minyak dan gas bumi secara bersama2 dalam sebuah rekening bersama secara transparan dan akuntabel.
(tas) Next Article Masih Mandek, ESDM Beberkan Kendala Pembahasan RUU Migas
"Siang ini [kemarin] akan kami bahas RUU Migas. Pertama, RUU ini inisiatif DPR oleh sebab itu kita harus kaji dengan cermat, hati-hati, agar RUU ini tidak bertentangan dengan konstitusi," ujar Jokowi saat membuka rapat, Rabu (23/1/2019).
Jokowi juga mengingatkan, migas adalah sumber daya pembangunan yang strategis tapi bukan terbarukan. "Maka RUU ini harus perkuat ketahanan dan kemandirian nasional. Tujuan pembentukan RUU ini harus meningkatkan produksi migas, mendukung peningkatan kapasitas, dan SDM kita," tegasnya.
Lalu, apa saja yang direvisi dalam RUU Migas ini?
BUK Migas adalah badan usaha milik negara yang dibentuk secara khusus oleh pemerintah berdasarkan undang-undang ini untuk melakukan kegiatan usaha hulu dan hilir migas yang seluruh modal dan kekayaannya dimiliki oleh negara.
Selanjutnya, dalam Pasal 3e dikatakan, BUK Migas bertujuan untuk menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga secara akuntabel yang diselenggarakan melalui pengelolaan secara terkoordinasi oleh pemerintah pusat.
Dalam rancangan UU tersebut, Pasal 6 meminta agar BUK Migas wajib menetapkan dan meningkatkan temuan dan cadangan migas, seperti cadangan strategis, cadangan penyangga, dan cadangan operasional untuk kepentingan nasional. Nantinya, ketentuan terkait hal ini akan dituangkan melalui peraturan pemerintah (PP).
BUK Migas juga diminta wajib untuk membangun infrastruktur kilang BBM dan pipa gas bumi secara efisien sampai terpenuhi seluruh kebutuhan dalam negeri, dan seluruh hasil produksi minyak bumi diprioritaskan untuk kebutuhan domestik.
Dalam Pasal 54 RUU ini mengatur soal ekspor dan impor. Dituliskan, pemerintah pusat menetapkan kebijakan dan jumlah kuota ekspor minyak bumi setelah terpenuhinya kebutuhan dalam negeri, dan ekspor minyak dilakukan oleh BUK.
Apabila produksi minyak tidak mencukupi kebutuhan dalam negeri dapat dilakukan impor minyak, dan pemerintah pusat menetapkan kebijakan dan jumlah kuota impor minyak setiap tahun. Nantinya, dalam menetapkan jumlah kuota impor minyak, pemerintah pusat berkonsultasi kepada DPR, dan impor minyak dilakukan oleh BUK Migas.
Adapun Pasal 63 isinya mengatur tentang dana migas. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, dan BUK Migas wajib mengelola dana minyak dan gas bumi secara bersama2 dalam sebuah rekening bersama secara transparan dan akuntabel.
Nantinya, dana migas ditujukan untuk kegiatan yang berkaitan dengan penggantian cadangan migas melalui kegiatan eksplorasi, pengembangan infras migas, serta penelitian dan pengembangan migas.
Dana migas bersumber dari persentase tertentu, yakni hasil penerimaan bersih migas bagian negara, bonus yang menjadi hak pemerintah pusat berdasarkan kontrak kerja sama dan UU ini, pungutan dan iuran yang menjadi hak negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
[Gambas:Video CNBC]
Dana migas bersumber dari persentase tertentu, yakni hasil penerimaan bersih migas bagian negara, bonus yang menjadi hak pemerintah pusat berdasarkan kontrak kerja sama dan UU ini, pungutan dan iuran yang menjadi hak negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(tas) Next Article Masih Mandek, ESDM Beberkan Kendala Pembahasan RUU Migas
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular