Tambah Lagi, Giliran Blok Duyung Hijrah ke Gross Split

Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
17 January 2019 18:12
Satu lagi blok migas memutuskan beralih ke gross split
Foto: Penandatanganan perubahan kontrak kerja sama Wilayah Kerja (WK) Duyung (CNBC Indonesia/Anastasia Arvirianty)
Jakarta, CNBC Indonesia- Satu lagi kontrak kerja sama beralih ke gross split, kali ini penandatanganan perubahan kontrak kerja sama Wilayah Kerja (WK) Duyung yang semula menggunakan skema bagi hasil cost recovery menjadi gross split.

Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Duyung sebelumnya ditandatangani tanggal 16 Januari 2007 menggunakan skema bagi hasil cost recovery dan saat ini masih berstatus Wilayah Kerja Eksplorasi dengan kontraktor West Natuna Exploration Ltd.



Perubahan skema ini tidak mempengaruhi masa kontrak bagi hasil selama 30 tahun dari tanggal efektif kontrak awal atau sampai dengan 16 Januari 2037. Luas wilayah kerja saat ini adalah 926,94 km2.

West Natuna Exploration Ltd merupakan KKKS ke-2 yang beralih menggunakan skema Gross Split. Perubahan menjadi skema Gross Split sebelumnya telah dilakukan oleh Eni East Sepinggan pada tanggal 11 Desember 2018 lalu.

"Blok Duyung sekarang sedang proses persetujuan proposal Plan of Development (POD), berubahnya skema gross split ini diharapkan bisa persetujuannya bisa lebih cepat dan lebih efisien," ujar Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Mustafid Gunawan, saat penandatanganan kontrak di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (17/1/2019).

Dengan demikian, kontrak migas yang menggunakan skema gross split sampai saat ini tercatat sudah sebanyak 37 blok.

Sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku, biaya yang sudah dikeluarkan kontraktor pada masa eksplorasi tetap diakui dan diberlakukan sebagai biaya operasi.

Kontraktor dan partisipasi interes pada blok Duyung 100% dipegang oleh West Natuna Exploration Ltd.

Adapun, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, dalam beberapa minggu ke depan POD blok Duyung akan diubah ke gross split.
"Diperkirakan produksinya 44 juta kaki kubik per hari dengan cadangan produksi economic limit sampai 2031. Dalam POD nanti akan ditentukan variable speednya.

Pemerintah berpesan kepada Kontraktor agar melanjutkan proses penyelesaian Plan Of Development, sehingga lapangan tersebut dapat segera berproduksi.

Sebelumnya, Arcandra mengatakan, ada enam blok lagi yang akan mengubah kontrak bagi hasilnya ke skema gross split, salah satunya adalah Lapangan Mako, Blok Duyung ini.

Sedangkan targetnya, ada enam blok yang akan hijrah sampai Februari mendatang.
(gus) Next Article ESDM: Ada 6 Blok Migas Berubah Kontrak ke Gross Split

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular