Internasional

Skandal 1MDB, Malaysia Seret Goldman Sachs ke Meja Hijau

Bernhart Farras, CNBC Indonesia
17 December 2018 18:06
Malaysia mengatakan telah mengajukan tuntutan pidana terhadap Goldman Sachs dan dua mantan karyawan bank Amerika Serikat (AS) itu terkait 1MDB.
Foto: Goldman Sachs (REUTERS/Lucas Jackson)
Kuala Lumpur, CNBC Indonesia - Malaysia, Senin (17/12/2018), mengatakan telah mengajukan tuntutan pidana terhadap Goldman Sachs dan dua mantan karyawan bank Amerika Serikat (AS) itu sehubungan dengan penyelidikan korupsi dan pencucian uang dalam dana negara 1MDB.

Goldman Sachs telah berada di bawah pengawasan karena perannya dalam membantu mengumpulkan US$6,5 miliar (Rp 94 triliun) melalui tiga penawaran obligasi untuk 1Malaysia Development Bhd (1MDB), yang merupakan subjek investigasi di setidaknya enam negara.




Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas mengatakan tuduhan kriminal di bawah undang-undang sekuritas negara itu diajukan pada Senin terhadap Goldman Sachs, mantan bankirnya Tim Leissner dan Roger Ng dari Goldman Sachs, mantan karyawan 1MDB, Jasmine Loo, dan pebisnis Jho Low sehubungan dengan penawaran obligasi tersebut.



"Tuduhan muncul dari komisi dan pernyataan palsu atau menyesatkan oleh semua terdakwa untuk secara tidak jujur menyalahgunakan US$2,7 miliar dari hasil tiga obligasi yang diterbitkan oleh anak perusahaan 1MDB yang diatur dan ditanggung oleh Goldman Sachs," kata Thomas dalam sebuah pernyataan, dilansir dari Reuters.



Dalam sebuah pernyataan yang dikirim melalui email, juru bicara Goldman Sachs mengatakan "tuduhan ini salah arah" dan bank terus bekerja sama dengan semua otoritas dalam penyelidikan mereka.



Skandal 1MDB, Malaysia Seret Goldman ke Meja HijauFoto: REUTERS/Olivia Harris

Bank itu telah secara konsisten membantah telah melakukan kesalahan.



Jaksa akan mengenakan denda kepada terdakwa lebih besar dari dugaan penggelembungan US$2,7 miliar hasil obligasi ditambah US$600 juta fee yang diterima oleh Goldman Sachs.



Malaysia juga akan mengajukan hukuman penjara hingga 10 tahun untuk masing-masing individu yang dituduh, kata Thomas.



"Menyebut diri mereka sebagai penasihat global/ arranger terkemuka untuk obligasi, standar tertinggi, itu yang diharapkan dari Goldman Sachs. Mereka tidak memenuhi standar apa pun," kata Thomas.


Low mengatakan dia tidak bersalah. Seorang juru bicara tidak segera menanggapi permintaan untuk komentar.



Low belum mengomentari kasus 1MDB dan keberadaannya tidak diketahui.



Pengacara Leissner dan Ng tidak bisa dihubungi.



Departemen Kehakiman AS (DOJ) mengatakan sekitar US$4,5 miliar telah disalahgunakan dari 1MDB, termasuk sejumlah uang yang diperoleh Goldman Sachs, oleh pejabat tingkat tinggi dari dana dan rekan mereka dari 2009 hingga 2014.



Pada bulan lalu, jaksa AS mengajukan tuntutan pidana terhadap Leissner dan Ng. Leissner mengaku bersalah atas konspirasi untuk mencuci uang dan melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing. Ng ditahan di Malaysia dan menghadapi ekstradisi ke AS.
(prm) Next Article Terkait 1MDB, Mantan Bankir Goldman Kena Dakwaan Kriminal

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular