Terkait 1MDB, Mantan Bankir Goldman Kena Dakwaan Kriminal

Wangi Sinintya Mangkuto, CNBC Indonesia
02 November 2018 13:39
Para jaksa Amerika Serikat (AS) mengumumkan dakwaan kriminal terhadap dua mantan bankir Goldman Sachs dan pebisnis Malaysia, Low Taek Jho.
Logo Goldman Sachs (Foto: Adam Jeffrey/CNBC International)
Jakarta, CNBC Indonesia - Para jaksa Amerika Serikat (AS) hari Kamis (1/11/2018) mengumumkan dakwaan kriminal terhadap dua mantan bankir Goldman Sachs dan pebisnis Malaysia, Low Taek Jho, terkait dengan dugaan pencurian miliaran dolar dari sovereign wealth fund milik Malaysia, 1MDB.

Jaksa di Kantor Kejaksaan AS di Brooklyn mengumumkan bahwa Tim Leissner, mantan rekanan Goldman Sachs di Asia, telah mengaku bersalah atas persekongkolan untuk pencucian uang dan persekongkolan untuk melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing, dan setuju untuk mengembalikan US$43,7 juta.


Roger Ng, mantan bankir Goldman lainnya, ditangkap di Malaysia atas permintaan otoritas AS dan diperkirakan akan diekstradisi, menurut John Marzulli, juru bicara jaksa penuntut yang dikutip CNBC International.

Orang ketiga, pemodal yang dikenal sebagai Jho Low, masih buron. Pihak berwenang Malaysia telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuknya, dan juga telah mengajukan permohonan red notice kepada Interpol untuk meminta bantuan dari Uni Emirat Arab, Indonesia, India, Myanmar, China, dan Hong Kong.

Low, yang paspornya di Malaysia telah dicabut, sebelumnya membantah melakukan kesalahan.

Jho LowFoto: jho low scmp.com
Pengacara Leissner dan Low tidak dapat segera dihubungi untuk dimintai komentar. Belum jelas siapa yang mewakili Ng.

Goldman telah memberhentikan sementara mantan kepala investasi perbankan Asia, Andrea Vella, atas perannya dalam keterlibatan perusahaan dengan kasus ini, sambil menunggu penilaian atas tuduhan itu, Bloomberg melaporkan, Kamis.

Pemerintahan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak mendirikan 1Malaysia Development Berhad, atau 1MDB, pada tahun 2009. Diperkirakan US$4,5 miliar telah disalahgunakan dari 1MDB oleh pejabat tinggi 1MDB dan rekan mereka sepanjang periode 2009 dan 2014, menurut dugaan Departemen Kehakiman AS.

Najib secara konsisten membantah melakukan kesalahan sehubungan dengan dugaan korupsi yang melibatkan 1MDB.

Menurut dakwaan terhadapnya, Low tidak pernah memegang posisi formal di 1MDB, tetapi ia bekerja sebagai perantara dalam berbagai transaksi lembaga itu yang melibatkan Goldman dan lainnya.


Jaksa penuntut mengatakan Low, Ng, dan Leissner bersekongkol untuk mencuci hasil penipuan yang melibatkan 1MDB melalui sistem keuangan AS.

Sebagian dana yang dicuci itu diduga digunakan untuk membayar suap untuk mendapatkan bisnis bagi Goldman. Dana lain digunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa, termasuk pembelian real estate dan karya seni mewah AS.

Goldman tidak segera menanggapi permintaan berkomentar tetapi telah berulang kali membantah melakukan kesalahan dan mengatakan sepenuhnya bekerja sama dengan pihak berwenang.

Menurut jaksa, bank investasi menghasilkan sekitar US$600 juta biaya jasa untuk pekerjaannya dengan 1MDB, yang termasuk tiga penawaran obligasi pada tahun 2012 dan 2013 yang menghasilkan US$6,5 miliar. Leissner, Ng, dan lainnya menerima bonus besar sehubungan dengan pendapatan itu.

Terkait 1MDB, Mantan Bankir Goldman Kena Dakwaan KriminalFoto: Logo Goldman Sachs (Adam Jeffrey/CNBC International)
Sementara, jaksa AS sebelumnya telah mengajukan gugatan perdata untuk aset yang diduga dibeli dengan beberapa dana yang dicuri, ini adalah tuduhan kriminal pertama Departemen Kehakiman yang diajukan terhadap individu dalam kasus di bawah Undang-Undang Praktik Korupsi Asing, undang-undang federal yang menargetkan penyuapan resmi di luar negeri.

Setidaknya enam negara, termasuk Malaysia, Amerika Serikat, dan Swiss, telah menyelidiki dugaan pencurian dari 1MDB.

Investigasi 1MDB di Amerika Serikat dan Malaysia telah makin gencar sejak Najib secara tak terduga kalah dalam pemilihan umum bulan Mei dari Mahathir Mohamad, yang kembali berkuasa 15 tahun setelah ia pensiun sebagai perdana menteri.


Sejak pemilihan, pihak berwenang Malaysia telah mengenakan 38 dakwaan terhadap Najib. Banyak dari dakwaan itu adalah pasal berlapis terkait korupsi, pencucian uang, dan pelanggaran kriminal terkait dengan 1MDB.

Najib mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan dan secara konsisten membantah melakukan kesalahan.
(prm) Next Article Saksi: Rp 9,5 T Dana 1MDB Ditransfer ke Rekening Rahasia

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular