Internasional

Panas Megakorupsi Malaysia Rp 71 T, Eks PM Bebas di Sini

sef, CNBC Indonesia
27 November 2024 20:00
PUTRAJAYA, MALAYSIA - OCTOBER 13: Detail view of Malaysian flag in Perdana Putra, the office complex of the Prime Minister of in Putrajaya in the background prior to the 26th Le Tour de Langkawi 2022, Stage 3 a 124.2km stage from Putrajaya to Genting Highlands 1649m / #PETRONASLTdL2020 / on October 13, 2022 in Putrajaya, Malaysia. (Photo by Tim de Waele/Getty Images)
Foto: Bendera Malaysia (Photo by Tim de Waele/Getty Images)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan Malaysia membatalkan satu dari beberapa dakwaan terkait dengan megakorupsi 1MDB mantan perdana menteri Najib Razak. Pria yang pernah memimpin Negeri Jiran dari 2009 hingga 2018 itu kini dipenjara dalam kasus yang merugikan negara hingga US$4,5 miliar (sekitar Rp 71 triliun), dalam skema korupsi yang disebut paling rumit di dunia, 2009 dan 2014.

"Pengadilan... menjalankan yurisdiksinya untuk membebaskan klien kami dari dakwaan dalam kasus pembayaran sebesar 6,6 miliar ringgit (US$1,48 miliar) yang diduga dilakukan kepada Perusahaan Investasi Perminyakan Internasional Abu Dhabi," kata pengacara Najib, Muhammad Farhan Muhammad Shafee kepada AFP dikutip Rabu (27/11/2024).

"Keputusan hari ini didasarkan pada tidak diungkapkannya dokumen-dokumen penting, enam tahun sejak dakwaan awal dibacakan, yang relevan dengan persiapan pembelaan klien kami," tambahnya.

Najib sendiri mengeluarkan permintaan maaf Oktober lalu. Ia menyadari bahwa skandal 1MDB terjadi selama masa jabatannya tetapi menyatakan bahwa ia tidak mengetahui adanya transfer ilegal dari dana negara yang sekarang sudah tidak ada lagi itu.

Perlu diketahui, tuduhan bahwa miliaran dolar dicuri dari lembaga investasi 1MDB dan digunakan untuk membeli segala sesuatu mulai dari kapal pesiar mewah hingga karya seni telah membuat Najib lengser dari kursi PM. Partai Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) yang telah lama berkuasa dalam pemilihan umum 2018 juga runtuh.

Skandal 1MDB memicu penyelidikan di Amerika Serikat (AS), Swiss, dan Singapura. Ketiganya menjadi tempat dana tersebut diduga dicuci.

Kasus Abu Dhabil adalah satu dari lima kasus yang diajukan terhadap Najib. Pria berumur 71 tahun itu juga sejak Agustus 2022 diputus bersalah dan dikenai hukuman penjara 12 tahun meski kemudian dikurangi setengahnya oleh dewan pengampunan Malaysia.

April 2025 nanti, Najib juga akan kembali memulai sidang baru. Ini terkait persidangan pencucian uang yang melibatkan uang senilai 27 juta ringgit.


(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Inflasi Malaysia Naik 2% di Mei: Listrik, BBM, Air Biang Keladi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular