Industri CPO RI Dalam Keadaan Darurat

Raydion Subiantoro, CNBC Indonesia
27 November 2018 09:07
Pemerintah memangkas pungutan ekspor CPO jadi US$ 0/ton.
Foto: REUTERS/Bazuki Muhammad
Jakarta, CNBC Indonesia - Industri minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) di Indonesia tengah suram. Bahkan, pemerintah mengatakan industri dalam keadaan darurat.

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) pernah menyampaikan kondisi pasar global yang membuat harga CPO jatuh.

Asosiasi itu menyatakan permintaan CPO dari luar negeri sedang lesu antara lain karena bersaing ketat dengan minyak kedelai, lalu India menaikkan tarif impor, dan dampak perang dagang antara Amerika Serikat dan China.

Lesunya permintaan ekspor ini kemudian membuat stok di dalam negeri berlimpah menyusul produksi yang terus menerus berjalan. Akhirnya, akumulasi tersebut membuat harga CPO terus turun, dan membuat ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) semakin di depan mata.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan saat ini harga CPO berada di level US$ 420/ton, padahal 8-9 hari lalu menyentuh US$ 530/ton.

"Komite Pengarah BPDP [Badan Pengelolaan Dana Perkebunan] Kelapa Sawit melihat ini sudah urgent. Keadaan mendesak terutama buat petani dan semua pemain kelapa sawit," ujarnya saat konferensi pers, Senin (26/11/2018).

Darmin menuturkan, kondisi saat ini membutuhkan emergency measure untuk membantu harga di level petani.

Foto: Menko Perekonomian Darmin Nasution (Humas Kemenko Perekonomian)

Merespons hal itu, pemerintah memangkas pungutan ekspor yang diserahkan ke BPDP-KS menjadi US$ 0/ton dari sebelumnya US$ 50/ton untuk CPO, lalu turunan pertama sebesar US$ 30/ton dan turunan kedua US$ 20/ton.

Permintaan penghapusan pungutan ekspor sebelumnya juga diutarakan oleh Gapki.

"Kita harapkan kalau itu dihilangkan bisa mengangkat harga. Nanti kalau harga CPO sudah bagus, bisa diterapkan lagi," jelas Ketua bidang Ketenagakerjaan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Sumarjono Saragih.

Dia menjelaskan, dana pungutan ekspor produk sawit pada konsepnya memang dikelola demi industri sawit RI, yakni untuk subsidi biodiesel, peremajaan lahan sawit rakyat [replanting] serta riset dan pengembangan SDM.

Oleh sebab itu, sudah seharusnya penerapan pungutan dilakukan secara fleksibel sesuai dengan kondisi terkini industri.
(ray/hps) Next Article Pungutan Ekspor Nol Jika Harga CPO di Bawah US$ 570/Ton

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular