
RI Fokus Tuntaskan Perundingan Perjanjian Bilateral
Samuel Pablo, CNBC Indonesia
13 November 2018 15:51

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perdagangan (Kemendag) fokus menyelesaikan penandatanganan perjanjian perdagangan yang sifatnya bilateral di sisa akhir tahun ini.
"Iya lebih fokus pada bilateral, seperti contoh kita dengan Pakistan. Kan dia sudah buat perjanjian dengan Malaysia sehingga tarif CPO-nya lebih rendah. Kita nggak mau kalah bersaing, kita kejar itu," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih usai media gathering, Selasa (13/11/2018).
Karyanto mengatakan, perjanjian dagang yang sifatnya multilateral seperti Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) atau perjanjian di level ASEAN seperti ASEAN-Korea FTA atau ASEAN-Australia-New Zealand FTA memang melalui proses kajian yang lebih lama lintas K/L, baik menuju penandatanganan maupun dengan DPR untuk ratifikasi.
Tidak jarang, ratifikasi yang terus tertunda akhirnya harus diputuskan di meja Presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres).
"Kan ada beberapa perjanjian yang K/L tertentu nggak setuju dan sebagainya. Kita kan cuma negosiator. Tujuannya kan melindungi kepentingan nasional, jangan tergopoh-gopoh juga," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Iman Pambagyo mengatakan, pemerintah memprioritaskan setidaknya lima (5) penandatanganan perjanjian dagang sebelum akhir tahun 2018.
Kelima perjanjian tersebut adalah Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (IA CEPA), Indonesia-EFTA CEPA (IE CEPA), Protokol Perubahan Indonesia-Pakistan Preferential Trade Agreement (IP PTA), Indonesia-Mozambik PTA, dan Indonesia-Tunisia PT
(ray/ray) Next Article Perdagangan 'Hancur' Gegara Corona, Jokowi: Jangan Pesimis!
"Iya lebih fokus pada bilateral, seperti contoh kita dengan Pakistan. Kan dia sudah buat perjanjian dengan Malaysia sehingga tarif CPO-nya lebih rendah. Kita nggak mau kalah bersaing, kita kejar itu," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih usai media gathering, Selasa (13/11/2018).
Karyanto mengatakan, perjanjian dagang yang sifatnya multilateral seperti Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) atau perjanjian di level ASEAN seperti ASEAN-Korea FTA atau ASEAN-Australia-New Zealand FTA memang melalui proses kajian yang lebih lama lintas K/L, baik menuju penandatanganan maupun dengan DPR untuk ratifikasi.
Tidak jarang, ratifikasi yang terus tertunda akhirnya harus diputuskan di meja Presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres).
"Kan ada beberapa perjanjian yang K/L tertentu nggak setuju dan sebagainya. Kita kan cuma negosiator. Tujuannya kan melindungi kepentingan nasional, jangan tergopoh-gopoh juga," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Iman Pambagyo mengatakan, pemerintah memprioritaskan setidaknya lima (5) penandatanganan perjanjian dagang sebelum akhir tahun 2018.
Kelima perjanjian tersebut adalah Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (IA CEPA), Indonesia-EFTA CEPA (IE CEPA), Protokol Perubahan Indonesia-Pakistan Preferential Trade Agreement (IP PTA), Indonesia-Mozambik PTA, dan Indonesia-Tunisia PT
(ray/ray) Next Article Perdagangan 'Hancur' Gegara Corona, Jokowi: Jangan Pesimis!
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular