
Menkumham Sebut Permen Notaris Jadi Biang Turunnya EODB RI
Chandra Gian Asmara & Samuel Pablo, CNBC Indonesia
01 November 2018 17:40

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menuding pembatalan dua peraturan yang ia lansir sebagai salah satu biang keladi turunnya peringkat kemudahan berbisnis di Indonesia.
Yasonna mengungkapkan dalam laporannya, World Bank menyinggung soal notaris yang masih suka berlama-lama ketika pelaku usaha ingin memulai membuka perseroan terbatas (PT).
Untuk itu, ia kemudian menerbitkan peraturan menteri (permen) untuk meningkatkan kualitas notaris dan ujian pengembangan kompetensi. Namun, dua permen tersebut digugat di Mahkamah Agung.
Sebelumnya, Bank Dunia melaporkan Ease of Doing Business (EODB) Indonesia turun satu tingkat ke posisi 73 dari 190 negara. Dalam laporan Doing Business 2019 yang dikeluarkan Bank Dunia (World Bank/WB), Rabu (31/10/2018), indeks Indonesia naik tipis 1,42 menjadi 67,96 dibandingkan tahun sebelumnya.
Yasonna menambahkan, maksud dari penerbitan tersebut adalah agar para notaris yang baru saja lulus dari sekolah pascasarjana tidak langsung menjadi notaris, tetapi melalui ujian kompetensi terlebih dahulu.
"Memang butuh reformasi yang lebih radikal," kata Yasonna.
(ara) Next Article EODB Indonesia Turun, Bank Dunia: Tak Ada Unsur Politis
Most Popular