
Wah, Lion Air Laporkan Upah Pilot ke BPJS Rp 3,6-3,9 Juta
Ranny Virginia Utami, CNBC Indonesia
01 November 2018 17:14

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan buka-bukaan soal upah pilot dan pramugari yang disampaikan oleh manajemen Lion air.
Manajemen Lion Air melaporkan gaji yang diberikan sebesar Rp 3,6 juta dan 3,9 juta.
"Upah yang dilaporkan sebesar Rp 3,6 juta dan Rp 3,9 juta. Itu data tersebut update," ujar Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja kepada CNBC Indonesia, Kamis (1/11/2018).
Upah merupakan pendapatan yang diterima pekerja setiap bulan yang berisi gaji pokok plus tunjangan tetap.
Pelaporan gaji ini kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai besaran gaji asli yang sebenarnya diterima oleh pekerja Lion Air. Terlebih, menurut Irvansyah, pelaporan gaji ini biasanya selalu diperbarui setiap bulannya.
"Upah yang dilaporkan tidak sesuai dengan gaji sebenarnya akan merugikan para pekerja yang terdaftar pada program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, karena semua manfaat program berbasis pada upah," kata Irvansyah.
Lebih lanjut ia menjelaskan, program perlindungan pada Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) misalnya, apabila seseorang mengalami kecelakaan kerja yang berdampak meninggal dunia maka santunan yang akan diterima nanti akan sebesar 48x upah yang dilaporkan.
"Atau pada Jaminan Hari Tua (JHT) yang bersifat tabungan dengan hasil pengembangan di atas rata-rata deposito bank pemerintah, saldo JHT juga berdasarkan akumulasi iuran based on upah dilaporkan," kata Utoh.
Namun, jika ternyata upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan lebih rendah dari upah yang seharusnya (riil), maka manfaat yang diterima peserta BPJS pun lebih rendah dan berdasarkan regulasi PP 44 2015 menjadi tanggung jawab perusahaan untuk memenuhi kekurangannya sesuai upah sebenarnya.
[Gambas:Video CNBC]
(roy/gus) Next Article Tiket Pesawat Mahal, Bos Lion Air Rusdi Kirana Akhirnya Suara
Manajemen Lion Air melaporkan gaji yang diberikan sebesar Rp 3,6 juta dan 3,9 juta.
"Upah yang dilaporkan sebesar Rp 3,6 juta dan Rp 3,9 juta. Itu data tersebut update," ujar Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja kepada CNBC Indonesia, Kamis (1/11/2018).
Pelaporan gaji ini kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai besaran gaji asli yang sebenarnya diterima oleh pekerja Lion Air. Terlebih, menurut Irvansyah, pelaporan gaji ini biasanya selalu diperbarui setiap bulannya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, program perlindungan pada Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) misalnya, apabila seseorang mengalami kecelakaan kerja yang berdampak meninggal dunia maka santunan yang akan diterima nanti akan sebesar 48x upah yang dilaporkan.
![]() |
"Atau pada Jaminan Hari Tua (JHT) yang bersifat tabungan dengan hasil pengembangan di atas rata-rata deposito bank pemerintah, saldo JHT juga berdasarkan akumulasi iuran based on upah dilaporkan," kata Utoh.
Namun, jika ternyata upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan lebih rendah dari upah yang seharusnya (riil), maka manfaat yang diterima peserta BPJS pun lebih rendah dan berdasarkan regulasi PP 44 2015 menjadi tanggung jawab perusahaan untuk memenuhi kekurangannya sesuai upah sebenarnya.
[Gambas:Video CNBC]
(roy/gus) Next Article Tiket Pesawat Mahal, Bos Lion Air Rusdi Kirana Akhirnya Suara
Most Popular