Anies Tetapkan UMP DKI 2019 Rp 3,9 Juta, Ini Kata Pengusaha

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
01 November 2018 16:52
Untuk UMP 2019, Sarman juga berharap tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan
Foto: Demo Buruh tuntut kenaikan upah (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan pada Kamis (1/11/2018) telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2019 sebesar Rp 3.940.973 atau naik sebesar 8,03% dari UMP tahun 2018.

Ketetapan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 114 Tahun 2018 tentang Upah Minimum Provinsi 2019. Kenaikan UMP 2019 berdasarkan formula PP Nomor 78 Tahun 2015.

Kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03% ini telah sesuai dengan kemampuan dunia usaha yang dihitung dari pertumbuhan ekonomi nasional (5,15%) dan inflasi nasional (2,88%) dikalikan dengan UMP tahun berjalan 2018 sebesar Rp. 648.035 atau naik sebesar Rp 292.938.



Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang sangat mengharapkan agar UMP 2019 yang telah ditetapkan Gubernur DKI Jakarta dapat dijalankan dan dilaksanakan oleh seluruh pelaku usaha di wilayah DKI Jakarta.

"Seperti UMP tahun yang lalu tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan, untuk UMP 2019 kami juga berharap tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan," kata Sarman.

Menurut dia, pengusaha pun menyadari, dengan kondisi ekonomi saat ini dan pelemahan nilai rupiah, membuat beban pengusaha semakin bertambah. Namun, Sarman meyakini kondisi itu bersifat sementara.

"Dengan berbagai kebijakan dan langkah taktis yang dibuat pemerintah diharapkan kondisi ekonomi kita semakin membaik dan nilai tukar rupiah kita semakin menguat seiring dengan semakin membaiknya kondisi perekonomian global," ujar Sarman.

"Jika ada permasalahan yang menyangkut upah seyogianya dapat diselesaikan secara bipartit dan mengacu pada Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 tentang struktur dan skala upah," lanjutnya.




(miq/miq) Next Article Ini Isi Lengkap Pergub Anies soal Badan Reklamasi Jakarta

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular