
Ini Isi Lengkap Pergub Anies soal Badan Reklamasi Jakarta
Arys Aditya, CNBC Indonesia
13 June 2018 13:11

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diketahui telah meneken beleid pembentukan Badan Koordinasi Pengelolaan (BKP) Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang memancing polemik di media sosial.
Dari dokumen yang didapatkan oleh CNBC Indonesia, Rabu (13/6/2018), regulasi yang bertajuk lengkap Peraturan Gubernur No. 58/2018 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja BKP Reklamasi Pantai Utara Jakarta itu diteken oleh Anies pada 4 Juni 2018.
Berdasarkan pasal 3 pergub itu, BKP Pantura Jakarta merupakan lembaga yang bersifat ad hoc (sementara) non perangkat daerah, dalam pelaksanaan koordinasi pengelolaan reklamasi Pantura Jakarta. BKP akan bertanggung jawab secara langsung kepada Anies selaku Gubernur.
Secara organisasional, BKP akan diketuai oleh Sekda Pemprov DKI Saefullah, dibantu oleh Wakil Ketua yaitu Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda Provinsi DKI Jakarta Gamal Sinurat, serta sekretaris yaitu Kepala Bappeda DKI Jakarta Tuty Kusumawati, serta 18 kepala dinas, organisasi dan lembaga di lingkup DKI Jakarta.
Dalam pasal berikutnya, BKP Pantura Jakarta memiliki tugas mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan penyelenggaraan, mengelola hasil reklamasi, dan penataan kembali kawasan daratan pantura Jakarta.
Untuk melaksanakan tugas itu, maka BKP akan menyelenggarakan 8 fungsi, yakni
1. pengoordinasian penyelenggaraan Reklamasi Pantura Jakarta,
2. pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan rencana teknis dan program pengembangan Reklamasi Pantura Jakarta, meliputi:
7. pengoordinasian pelaksanaan optimalisasi pemanfaatan tanah Hak Guna Bangunan (HGB) oleh perusahaan mitra yang berada di atas Hak Pengelolaan Daerah sesuai dengan rencana yang sudah ditentukan; dan
8. pengoordinasian pelaksanaan pengawasn dan evaluasi pelaksanaan teknis dan program reklamasi pantura Jakarta serta pemanfaatan tanah HGB oleh perusahaan mitra.
Dalam melakukan tugasnya, BKP Pantura Jakarta akan menggelar rapat minimal sekali dalam sebulan untuk menyusun rekomendasi alternatif kebijakan kepada Gubernur Anies terkait reklamasi.
BKP juga diberi wewenang untuk menggunakan narasumber, akademisi atau tenaga ahli membentuk tim teknis yang diperlukan untuk menangani penyelesaian masalah khusus.
"Biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BKP Pantura Jakarta dibebankan pada APBD melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) PD dan atau unit kerja pada PD terkait," bunyi pasal 14 Pergub itu.
(hps) Next Article Anies Dikritik Soal Reklamasi, Gerindra Salahkan Ahok
Dari dokumen yang didapatkan oleh CNBC Indonesia, Rabu (13/6/2018), regulasi yang bertajuk lengkap Peraturan Gubernur No. 58/2018 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja BKP Reklamasi Pantai Utara Jakarta itu diteken oleh Anies pada 4 Juni 2018.
Berdasarkan pasal 3 pergub itu, BKP Pantura Jakarta merupakan lembaga yang bersifat ad hoc (sementara) non perangkat daerah, dalam pelaksanaan koordinasi pengelolaan reklamasi Pantura Jakarta. BKP akan bertanggung jawab secara langsung kepada Anies selaku Gubernur.
Dalam pasal berikutnya, BKP Pantura Jakarta memiliki tugas mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan penyelenggaraan, mengelola hasil reklamasi, dan penataan kembali kawasan daratan pantura Jakarta.
Untuk melaksanakan tugas itu, maka BKP akan menyelenggarakan 8 fungsi, yakni
1. pengoordinasian penyelenggaraan Reklamasi Pantura Jakarta,
2. pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan rencana teknis dan program pengembangan Reklamasi Pantura Jakarta, meliputi:
- pemanfaatan tanah pulau Reklamasi Pantura Jakarta;
- pembangunan prasarana dan sarana Reklamasi Pantura Jakarta;
- pengelolaan prasarana dan sarana Reklamasi Pantura Jakarta;
- pemeliharaan lingkungan Reklamasi Pantura Jakarta;
- pengendalian pencemaran lingkungan Reklamasi Pantura Jakarta.
- perbaikan lingkungan, pemeliharaan kampung luar batang, dan kampung nelayan pada kawasan daratan pantura Jakarta;
- penataan kembali lingkungan permukiman kelompok masyarakat bantaran sungai dan lokasi fasilitas umum di kawasan daratan pantura Jakarta;
- pelestarian hukan bakau dan hutan lindung pada kawasan daratan pantura Jakarta;
- reviltalisasi lingkungan dan bangunan bersejarah pada kawasan daratan pantura Jakarta; dan
- relokasi gudang dan industri pada kawasan darata pantura Jakarta.
5. pengoordinasian pelaksanaan perbaikan manajemen lalu lintas dan penambahan jaringan jalan pada kawasan daratan pantura Jakarta termasuk penghubung ke pulau reklamasi.
6. pengoordinasian pelaksanaan fasilitasi proses perizinan dan atau non perizinan pengelolaan reklamasi pantura Jakarta.7. pengoordinasian pelaksanaan optimalisasi pemanfaatan tanah Hak Guna Bangunan (HGB) oleh perusahaan mitra yang berada di atas Hak Pengelolaan Daerah sesuai dengan rencana yang sudah ditentukan; dan
8. pengoordinasian pelaksanaan pengawasn dan evaluasi pelaksanaan teknis dan program reklamasi pantura Jakarta serta pemanfaatan tanah HGB oleh perusahaan mitra.
Dalam melakukan tugasnya, BKP Pantura Jakarta akan menggelar rapat minimal sekali dalam sebulan untuk menyusun rekomendasi alternatif kebijakan kepada Gubernur Anies terkait reklamasi.
BKP juga diberi wewenang untuk menggunakan narasumber, akademisi atau tenaga ahli membentuk tim teknis yang diperlukan untuk menangani penyelesaian masalah khusus.
"Biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BKP Pantura Jakarta dibebankan pada APBD melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) PD dan atau unit kerja pada PD terkait," bunyi pasal 14 Pergub itu.
(hps) Next Article Anies Dikritik Soal Reklamasi, Gerindra Salahkan Ahok
Most Popular