Ada Isu Lingkungan, Akuisisi Freeport Bisa Kelar Tepat Waktu
Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
22 October 2018 11:55

Jakarta, CNBC Indonesia- Indonesia sudah selangkah lebih dekat untuk mengambil alih salah satu tambang terbesar di dunia. Proses divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk menjadi 51% milik Indonesia dijadwalkan selesai pada Desember 2018 ini. Saat ini, prosesnya tengah menunggu penerbitan izin lingkungan.
Kepala Komunikasi Korporat PT Inalum (Persero) Rendi Witular mengatakan, untuk penyelesaian isu lingkungan memang ada di ranah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Freeport. Namun, pihaknya sangat optimis itu bisa diselesaikan sesuai jadwal.
[Gambas:Video CNBC]
"Kami sangat optimistis bisa diselesaikan sesuai jadwal. Jangan lupa, angka Rp 185 triliun itu kalau kita baca laporan BPK bukan merupakan kerugian negara atau denda yang harus dibayarkan," ujar Rendi kepada CNBC Indonesia saat dihubungi Senin (22/10/2018).
Sebelumnya, juru bicara PT Freeport Indonesia Riza Pratama menuturkan, saat ini perusahaan tengah menyusun peta jalan terkait pengelolaan limbah tailing sesuai dengan arahan KLHK.
Ia pun menegaskan, tidak ada hambatan dalam penyelesaian masalah lingkungan ini. "Tidak ada hambatan. Saat ini PTFI sedang menyiapkan roadmap pengelolaan tailing, sesuai arahan KLHK," ujar Riza kepada CNBC Indonesia ketika dihubungi Jumat (19/10/2018).
Adapun, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan saat ini para pihak tengah menyelesaikan roadmap penanganan limbah Freeport. "Lagi diselesaikan, sudah 60%," kata Siti saat dijumpai di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jumat (19/10/2018).
Direktur Eksekutif PT Freeport Indonesia Tony Wenas pun pernah menjelaskan, ada 48 temuan dari operasi PT Freeport Indonesia yang ditemukan oleh KLHK, dari 48 tersebut, ada 30 yang menjadi instruksi untuk diselesaikan permasalahannya. Saat ini, sudah 24 terselesaikan, dan sisa enam sedang dalam proses.
"Enam itu memang butuh waktu, karena perbaikannya kan sedang proses," tuturnya ketika dijumpai di Jakarta, Rabu (17/10/2018).
Sementara itu, ada delapan rekomendasi untuk Freeport dari BPK terkait isu lingkungan. Dari delapan rekomendasi tersebut, sudah ada enam yang diselesaikan, termasuk dengan isu tailing tersebut. Rekomendasi dari BPK itu sudah dikeluarkan sejak 2017 awal.
"Pada dasarnya, kami sudah sesuai dengan AMDAL, dan izin gubernur penggunaan sungai untuk tailing, ada izin bupati Mimika tahun 2005, dan juga Sk 431 dan saat dilakukan audit masih tetap berlaku tahun 2008," terang Tony.
Tony mengatakan, PTFI terus melakukan upaya-upaya perbaikan dalam pengelolaan tailing. Pihaknya pun terus berdiskusi dengan KLHK. Saat ini pihaknya tengah menunggu penyelesaian izin-izin lingkungan tersebut.
"Dari delapan rekomendasi sudah selesai enam. Sisa dua ini sedang dalam proses, yaitu dokumen evaluasi lingkungan hidup (DELH) dan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Mestinya sudah siap diterbitkan oleh KLHK, jadi saya optimistis akhir tahun proses divestasi selesai," pungkas Tony.
(gus) Next Article Terungkap, Ini 3 Program Inalum Usai Sukses Rebut Freeport
Kepala Komunikasi Korporat PT Inalum (Persero) Rendi Witular mengatakan, untuk penyelesaian isu lingkungan memang ada di ranah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Freeport. Namun, pihaknya sangat optimis itu bisa diselesaikan sesuai jadwal.
[Gambas:Video CNBC]
Sebelumnya, juru bicara PT Freeport Indonesia Riza Pratama menuturkan, saat ini perusahaan tengah menyusun peta jalan terkait pengelolaan limbah tailing sesuai dengan arahan KLHK.
Ia pun menegaskan, tidak ada hambatan dalam penyelesaian masalah lingkungan ini. "Tidak ada hambatan. Saat ini PTFI sedang menyiapkan roadmap pengelolaan tailing, sesuai arahan KLHK," ujar Riza kepada CNBC Indonesia ketika dihubungi Jumat (19/10/2018).
Adapun, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan saat ini para pihak tengah menyelesaikan roadmap penanganan limbah Freeport. "Lagi diselesaikan, sudah 60%," kata Siti saat dijumpai di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jumat (19/10/2018).
Direktur Eksekutif PT Freeport Indonesia Tony Wenas pun pernah menjelaskan, ada 48 temuan dari operasi PT Freeport Indonesia yang ditemukan oleh KLHK, dari 48 tersebut, ada 30 yang menjadi instruksi untuk diselesaikan permasalahannya. Saat ini, sudah 24 terselesaikan, dan sisa enam sedang dalam proses.
"Enam itu memang butuh waktu, karena perbaikannya kan sedang proses," tuturnya ketika dijumpai di Jakarta, Rabu (17/10/2018).
Sementara itu, ada delapan rekomendasi untuk Freeport dari BPK terkait isu lingkungan. Dari delapan rekomendasi tersebut, sudah ada enam yang diselesaikan, termasuk dengan isu tailing tersebut. Rekomendasi dari BPK itu sudah dikeluarkan sejak 2017 awal.
"Pada dasarnya, kami sudah sesuai dengan AMDAL, dan izin gubernur penggunaan sungai untuk tailing, ada izin bupati Mimika tahun 2005, dan juga Sk 431 dan saat dilakukan audit masih tetap berlaku tahun 2008," terang Tony.
Tony mengatakan, PTFI terus melakukan upaya-upaya perbaikan dalam pengelolaan tailing. Pihaknya pun terus berdiskusi dengan KLHK. Saat ini pihaknya tengah menunggu penyelesaian izin-izin lingkungan tersebut.
"Dari delapan rekomendasi sudah selesai enam. Sisa dua ini sedang dalam proses, yaitu dokumen evaluasi lingkungan hidup (DELH) dan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Mestinya sudah siap diterbitkan oleh KLHK, jadi saya optimistis akhir tahun proses divestasi selesai," pungkas Tony.
(gus) Next Article Terungkap, Ini 3 Program Inalum Usai Sukses Rebut Freeport
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular