
Freeport Bikin Rugi Rp 185 T, Ini Penjelasan Inalum
Gustidha Budiartie, CNBC Indonesia
19 October 2018 12:29

Jakarta, CNBC Indonesia- Isu soal potensi kerugian lingkungan senilai Rp 185 triliun yang dilakukan oleh PT Freeport Indonesia (PTFI) kembali mencuat.
Bermula dari Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI pada 17 Oktober 2018, yang mempertanyakan soal potensi kerugian lingkungan Freeport yang disebut oleh Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil pada April lalu. Namun setelah mengumumkan, Rizal menghilang begitu saja sementara isu terus bergulir.
[Gambas:Video CNBC]
Sebenarnya, apa potensi kerugian lingkungan Rp 185 triliun yang disebut BPK?
Sejak isu itu bergulir, pihak-pihak yang terkait dengan divestasi PT Freeport Indonesia, termasuk PT Inalum (Persero) pun menelusuri seluk beluk temuan tersebut, yang intinya menyimpulkan bahwa nilai Rp 185 triliun itu bukanlah kerugian atau denda yang harus dibayar Freeport ke RI.
"Berdasar dokumen BPK yang saya baca, di dokumen angka Rp 185 triliun ini tidak ada penyebutan kerugian negara atau denda yang harus dibayarkan. Tidak ada kata spesifik itu, Rp 185 triliun itu adalah hitungan akan jasa potensi ekosistem yang hilang," jelas Kepala Komunikasi Korporat Inalum Rendi Witular, saat dihubungi CNBC Indonesia, Jumat (19/10/2018).
Jasa potensi ekosistem yang hilang dicontohkan misalnya seperti membangun MRT, maka harus ada pohon yang ditebang maka hal ini yang disebut potensi jasa yang hilang. Kedua, lanjutnya, angka Rp 185 triliun ini tidak dimasukkan dalam kesimpulan hasil pemeriksaan BPK.
"Ketiga, di dokumen BPK angka Rp 185 triliun ini Menteri KLHK disarankan untuk klarifikasi apakah angka itu wajar atau sudah sesuai dengan peraturan yang ada," kata Rendi.
Direktur Eksekutif PT Freeport Indonesia Tony Wenas menjelaskan, dalam yang dokumen yang diterbitkan dalam BPK memang waktu itu BPK menyampaikan delapan rekomendasi untuk Freeport, sementara angka Rp 185 triliun itu adalah alasan dilakukannya audit oleh BPK.
"Angka itu berdasarkan hitungan dari IPB, dan pembukaan lahan dari satelit LAPAN, jadi bukan audit yang dilakukan BPK, dan itu bukan temuan BPK yang direkomendasikan kepada kami," tutur Tony ketika dijumpai di kesempatan yang sama.
Tony pun mengaku, saat ini delapan rekomendasi tersebut sudah dalam tahap penyelesaian, enam dari delapan rekomendasi sudah selesai, dan dua sisanya sedang dalam proses.
"Sisa dua ini sedang dalam proses, yaitu dokumen evaluasi lingkungan hidup (DELH) dan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Mestinya sudah siap diterbitkan oleh KLHK, jadi saya optimistis akhir tahun proses divestasi selesai," pungkas Tony.
[Gambas:Video CNBC]
(gus/roy) Next Article Terungkap, Ini 3 Program Inalum Usai Sukses Rebut Freeport
Bermula dari Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI pada 17 Oktober 2018, yang mempertanyakan soal potensi kerugian lingkungan Freeport yang disebut oleh Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil pada April lalu. Namun setelah mengumumkan, Rizal menghilang begitu saja sementara isu terus bergulir.
[Gambas:Video CNBC]
Sejak isu itu bergulir, pihak-pihak yang terkait dengan divestasi PT Freeport Indonesia, termasuk PT Inalum (Persero) pun menelusuri seluk beluk temuan tersebut, yang intinya menyimpulkan bahwa nilai Rp 185 triliun itu bukanlah kerugian atau denda yang harus dibayar Freeport ke RI.
"Berdasar dokumen BPK yang saya baca, di dokumen angka Rp 185 triliun ini tidak ada penyebutan kerugian negara atau denda yang harus dibayarkan. Tidak ada kata spesifik itu, Rp 185 triliun itu adalah hitungan akan jasa potensi ekosistem yang hilang," jelas Kepala Komunikasi Korporat Inalum Rendi Witular, saat dihubungi CNBC Indonesia, Jumat (19/10/2018).
![]() |
Jasa potensi ekosistem yang hilang dicontohkan misalnya seperti membangun MRT, maka harus ada pohon yang ditebang maka hal ini yang disebut potensi jasa yang hilang. Kedua, lanjutnya, angka Rp 185 triliun ini tidak dimasukkan dalam kesimpulan hasil pemeriksaan BPK.
"Ketiga, di dokumen BPK angka Rp 185 triliun ini Menteri KLHK disarankan untuk klarifikasi apakah angka itu wajar atau sudah sesuai dengan peraturan yang ada," kata Rendi.
Direktur Eksekutif PT Freeport Indonesia Tony Wenas menjelaskan, dalam yang dokumen yang diterbitkan dalam BPK memang waktu itu BPK menyampaikan delapan rekomendasi untuk Freeport, sementara angka Rp 185 triliun itu adalah alasan dilakukannya audit oleh BPK.
"Angka itu berdasarkan hitungan dari IPB, dan pembukaan lahan dari satelit LAPAN, jadi bukan audit yang dilakukan BPK, dan itu bukan temuan BPK yang direkomendasikan kepada kami," tutur Tony ketika dijumpai di kesempatan yang sama.
Tony pun mengaku, saat ini delapan rekomendasi tersebut sudah dalam tahap penyelesaian, enam dari delapan rekomendasi sudah selesai, dan dua sisanya sedang dalam proses.
"Sisa dua ini sedang dalam proses, yaitu dokumen evaluasi lingkungan hidup (DELH) dan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Mestinya sudah siap diterbitkan oleh KLHK, jadi saya optimistis akhir tahun proses divestasi selesai," pungkas Tony.
[Gambas:Video CNBC]
(gus/roy) Next Article Terungkap, Ini 3 Program Inalum Usai Sukses Rebut Freeport
Most Popular