
32 Perusahaan Dapat Izin Tambah Kuota Produksi Batu Bara
Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
26 September 2018 12:32

Jakarta, CNBC Indonesia- Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, terdapat 32 perusahaan pemegang PKP2B dan IUP Operasi Produksi PMA yang telah mendapatkan izin penambahan produksi dari Menteri ESDM yang dinyatakan dalam persetujuan perusahaan RKAB 2018.
"Total volume produksi tambahan untuk 32 perusahaan yang telah disetujui oleh Menteri ESDM adalah sebesar 21,9 juta ton," ujar Agung kepada media saat dijumpai di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (26/9/2018).
Adapun, sesuai dengan Kepmen ESDM nomor 1924 K/30/MEM/2018, atas tambahan produksi yang telah disetujui tidak dikenakan kewajiban DMO sehingga perusahaan dapat menjual seluruh volume tambahan produksi ke luar negeri (ekspor)
"Kementerian ESDM telah menyelesaikan evaluasi atas seluruh permohonan peningkatan produksi yangdiajukan oleh perusahaan pemegang PKP2B dan IUP Operasi Produksi PMA sehingga tidak ada lagi permohonan yang sedang diproses," pungkas Agung.
Sebelumnya, dalam rangka meningkatkan ekspor batu bara, pemerintah membuka tambahan ekspor batu bara sebesar 100 juta ton. Saat ini, dari 100 juta ton tersebut, Menteri ESDM Ignasius Jonan telah menandatangani persetujuan tambahan awal untuk 25 juta ton. Sehingga, dengan penambahan tersebut, diharapkan akan menambah devisa negara hingga US$ 1,5 miliar.
(gus) Next Article ESDM: Transfer Kuota Batu Bara Tak Perlu Aturan Baru
"Total volume produksi tambahan untuk 32 perusahaan yang telah disetujui oleh Menteri ESDM adalah sebesar 21,9 juta ton," ujar Agung kepada media saat dijumpai di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (26/9/2018).
Adapun, sesuai dengan Kepmen ESDM nomor 1924 K/30/MEM/2018, atas tambahan produksi yang telah disetujui tidak dikenakan kewajiban DMO sehingga perusahaan dapat menjual seluruh volume tambahan produksi ke luar negeri (ekspor)
"Kementerian ESDM telah menyelesaikan evaluasi atas seluruh permohonan peningkatan produksi yangdiajukan oleh perusahaan pemegang PKP2B dan IUP Operasi Produksi PMA sehingga tidak ada lagi permohonan yang sedang diproses," pungkas Agung.
Sebelumnya, dalam rangka meningkatkan ekspor batu bara, pemerintah membuka tambahan ekspor batu bara sebesar 100 juta ton. Saat ini, dari 100 juta ton tersebut, Menteri ESDM Ignasius Jonan telah menandatangani persetujuan tambahan awal untuk 25 juta ton. Sehingga, dengan penambahan tersebut, diharapkan akan menambah devisa negara hingga US$ 1,5 miliar.
(gus) Next Article ESDM: Transfer Kuota Batu Bara Tak Perlu Aturan Baru
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular