ESDM: Transfer Kuota Batu Bara Tak Perlu Aturan Baru

Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
06 June 2018 20:07
Kementerian ESDM tidak akan menerbitkan aturan turunan yang mengatur prosedur transfer kuota batu bara antara perusahaan batu bara.
Foto: Reuters
Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak akan menerbitkan aturan turunan yang mengatur prosedur transfer kuota batu bara antara perusahaan batu bara.

Transfer kuota batu bara menjadi cara yang diambil oleh kementerian untuk perusahaan yang tidak dapat memenuhi pasokan 25% untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation), tepatnya untuk pembangkit listrik.



Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menjelaskan, prosedur transfer kuota akan diserahkan ke masing-masing perusahaan. Pelaksanaannya akan bersifat business to business.

"Tidak usah pakai aturan. Pokoknya business to business," kata Bambang di kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Rabu (6/6/2018).

Menurut Bambang, tidak semua perusahaan batu bara memiliki kemampuan yang sama dalam memenuhi DMO sebesar 25%. Sebab, kualitas batu bara berbeda-beda. Diketahui, kebutuhan batu bara PLN mayoritas berjenis kalori 4.500 Kcal.

Berdasarkan aturan yang berlaku, Kementerian ESDM berhak memangkas besaran produksi perusahaan dalam rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahun berikutnya bila DMO tak dipenuhi.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Pandu Sjahrir memang sempat menyampaikan telah mengajukan skema business to business dalam penerapan skema transfer kuota batu bara. Hal itu dia nilai membuat penerapannya lebih mudah untuk pengusaha.

"Jadi tanggung jawab ke kuota (DMO) PLN nanti, misal saya mau jual lebih, bukan 25% tapi 40%, sisanya saya bisa jual kepada teman-teman membutuhkan kuota tersebut," jelas Pandu.
(gus/gus) Next Article ESDM: Masih Ada yang Tak Penuhi DMO Batu Bara

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular