
Kuota Ekspor Batu Bara Naik, Pengusaha Berat Kejar Produksi
Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
21 August 2018 15:42

Jakarta, CNBC Indonesia- Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menuturkan, pengusaha menyambut baik kebijakan pemerintah untuk menambah kuota produksi batubara. Kendati demikian, ia mengakui, animonya masih belum terasa.
"Animo pengusaha saya kira kalau dalam waktu singkat masih cukup berat. Ada kekhawatiran akan pengaruhi harga di pasar," ujar Hendra kepada CNBC Indonesia ketika dihubungi Selasa (21/8/2018).
Lebih lanjut, ia mengatakan, tidak semua perusahaan bisa menambah kuota produksi mereka karena tergantung dari keterbatasan kapasitas, peralatan, dan sebagainya. Namun, Hendra mengungkapkan, salah satu perusahaan yang mengajukan penambahan produksi yakni PT Kideco Jaya Agung.
Selain itu, setiap perusahaan juga memiliki rencana kerja masing-masing yang sudah diajukan sejak awal tahun, dan tidak bisa diubah secara mendadak. Memang, dalam perjalanannya, lanjut Hendra, ada beberapa perusahaan yang dimungkinkan untuk melakukan revisi rencana kerja mereka.
"Setiap perusahaan beda-beda, ada yang mau tambah dan ada yang tidak. Kideco Jaya Agung itu salah satu yang mengajukan. Tetapi sebenarnya mereka sudah ajukan sejak awal sebelum ada kebijakan ini," tutup Hendra.
Sebelumnya, pemerintah mengklaim ada 40 perusahaan yang mendaftar untuk mengajukan tambahan kuota produksi batubara mereka.
Kementerian ESDM menyebut dari 40 perusahaan tersebut, 30 perusahaan sedang dalam proses persetujuan dengan jumlah total produksi capai 25 juta ton. Persetujuan diberikan dengan pertimbangan sebanyak 18 perusahaan tersebut sudah memenuhi kewajiban DMO sesuai ketentuan, dan 12 sisanya memenuhi kewajiban DMO masih di kisaran 12,5 hingga 25%.
"Sementara sisanya yang 10 perusahaan tidak masuk proses karena belum menjalankan DMO atau di bawah itu," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi saat dijumpai di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (20/8/2018).
Agung menjelaskan, masih terdapat kuota 75 juta ton lagi. Apabila ada perusahaan batu bara yang bisa memenuhi ketentuan umum minimal DMO dan ingin mendapat tambahan kuota masih bisa dipertimbangkan oleh pemerintah.
Lebih lanjut, Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot menjelaskan, perusahaan-perusahaan yang akan disetujui izin penambahan kuota produksinya adalah perusahaan yang sudah memenuhi aturan DMO atau kewajiban pemenuhan pasar domestik batu bara.
"Saat ini sedang dievaluasi. Sudah ada yang mengajukan, beberapa ada yang perusahaan besar ada juga yang perusahaan batubara daerah," ujar Bambang kepada media ketika dijumpai di kesempatan yang sama.

(gus) Next Article Ini Alasan di Balik Jokowi Cabut DMO Batu Bara
"Animo pengusaha saya kira kalau dalam waktu singkat masih cukup berat. Ada kekhawatiran akan pengaruhi harga di pasar," ujar Hendra kepada CNBC Indonesia ketika dihubungi Selasa (21/8/2018).
Selain itu, setiap perusahaan juga memiliki rencana kerja masing-masing yang sudah diajukan sejak awal tahun, dan tidak bisa diubah secara mendadak. Memang, dalam perjalanannya, lanjut Hendra, ada beberapa perusahaan yang dimungkinkan untuk melakukan revisi rencana kerja mereka.
"Setiap perusahaan beda-beda, ada yang mau tambah dan ada yang tidak. Kideco Jaya Agung itu salah satu yang mengajukan. Tetapi sebenarnya mereka sudah ajukan sejak awal sebelum ada kebijakan ini," tutup Hendra.
Sebelumnya, pemerintah mengklaim ada 40 perusahaan yang mendaftar untuk mengajukan tambahan kuota produksi batubara mereka.
Kementerian ESDM menyebut dari 40 perusahaan tersebut, 30 perusahaan sedang dalam proses persetujuan dengan jumlah total produksi capai 25 juta ton. Persetujuan diberikan dengan pertimbangan sebanyak 18 perusahaan tersebut sudah memenuhi kewajiban DMO sesuai ketentuan, dan 12 sisanya memenuhi kewajiban DMO masih di kisaran 12,5 hingga 25%.
"Sementara sisanya yang 10 perusahaan tidak masuk proses karena belum menjalankan DMO atau di bawah itu," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi saat dijumpai di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (20/8/2018).
Agung menjelaskan, masih terdapat kuota 75 juta ton lagi. Apabila ada perusahaan batu bara yang bisa memenuhi ketentuan umum minimal DMO dan ingin mendapat tambahan kuota masih bisa dipertimbangkan oleh pemerintah.
Lebih lanjut, Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot menjelaskan, perusahaan-perusahaan yang akan disetujui izin penambahan kuota produksinya adalah perusahaan yang sudah memenuhi aturan DMO atau kewajiban pemenuhan pasar domestik batu bara.
"Saat ini sedang dievaluasi. Sudah ada yang mengajukan, beberapa ada yang perusahaan besar ada juga yang perusahaan batubara daerah," ujar Bambang kepada media ketika dijumpai di kesempatan yang sama.

(gus) Next Article Ini Alasan di Balik Jokowi Cabut DMO Batu Bara
Most Popular