
Kuota Naik 100 Juta Ton, 40 Tambang Batu Bara Berebut Izin
Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
20 August 2018 19:58

Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah menaikkan kuota produksi dan ekspor batu bara di tahun ini sebanyak 100 juta ton. Sejak kenaikan kuota ini diumumkan, tercatat 40 perusahaan sudah mengajukan izin untuk tambah produksi ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kementerian ESDM menyebut dari 40 perusahaan tersebut, 30 perusahaan sedang dalam proses persetujuan dengan jumlah total produksi capai 25 juta ton. Persetujuan diberikan dengan pertimbangan sebanyak 18 perusahaan tersebut sudah memenuhi kewajiban DMO sesuai ketentuan, dan 12 sisanya memenuhi kewajiban DMO masih di kisaran 12,5 hingga 25%.
"Sementara sisanya yang 10 perusahaan tidak masuk proses karena belum menjalankan DMO atau di bawah itu," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi saat dijumpai di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (20/8/2018).
Agung menjelaskan, masih terdapat kuota 75 juta ton lagi. Apabila ada perusahaan batu bara yang bisa memenuhi ketentuan umum minimal DMO dan ingin mendapat tambahan kuota masih bisa dipertimbangkan oleh pemerintah.
Lebih lanjut, Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot menjelaskan, perusahaan-perusahaan yang akan disetujui izin penambahan kuota produksinya adalah perusahaan yang sudah memenuhi aturan DMO atau kewajiban pemenuhan pasar domestik batu bara.
"Saat ini sedang dievaluasi. Sudah ada yang mengajukan, beberapa ada yang perusahaan besar ada juga yang perusahaan batubara daerah," ujar Bambang kepada media ketika dijumpai di kesempatan yang sama.
Dengan adanya penambahan kuota ini, diharapkan akan ada tambahan devisa US$ 1,5 miliar, dan uangnya tidak diam di luar negeri.
Adapun, dikutip dari Nota Keuangan RAPBN-2019, pemerintah menargetkan kenaikan volume batu bara dari 413 juta ton di 2018 menjadi 530 juta ton. Kenaikan volume produksi batubara, dari sebesar 413 juta ton pada tahun 2018 menjadi sebesar 530 juta ton pada tahun 2019, atau naik 28,3% di tahun politik nanti.
Naiknya produksi batu bara ini melenceng dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM) 2015-2019, yang semula menargetkan adanya pembatasan produksi batu bara. Dengan pembatasan ini, pemerintah semula menargetkan produksi batu bara jadi 406 juta ton.
Tapi apa daya, demi rupiah dan devisa, lagi-lagi batu bara jadi solusi di kondisi yang bikin putus asa. Apalagi harga batu bara diprediksi masih tinggi di tahun depan. Buktinya, pendapatan SDA nonmigas dalam RAPBN 2019 tetap didominasi oleh pendapatan yang berasal dari pertambangan mineral dan batubara yang mencapai Rp 23,96 triliun.
(gus/gus) Next Article Jokowi Setop Ekspor Batu Bara? Ngeri-ngeri Sedap Buat CAD RI
Kementerian ESDM menyebut dari 40 perusahaan tersebut, 30 perusahaan sedang dalam proses persetujuan dengan jumlah total produksi capai 25 juta ton. Persetujuan diberikan dengan pertimbangan sebanyak 18 perusahaan tersebut sudah memenuhi kewajiban DMO sesuai ketentuan, dan 12 sisanya memenuhi kewajiban DMO masih di kisaran 12,5 hingga 25%.
Agung menjelaskan, masih terdapat kuota 75 juta ton lagi. Apabila ada perusahaan batu bara yang bisa memenuhi ketentuan umum minimal DMO dan ingin mendapat tambahan kuota masih bisa dipertimbangkan oleh pemerintah.
Lebih lanjut, Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot menjelaskan, perusahaan-perusahaan yang akan disetujui izin penambahan kuota produksinya adalah perusahaan yang sudah memenuhi aturan DMO atau kewajiban pemenuhan pasar domestik batu bara.
"Saat ini sedang dievaluasi. Sudah ada yang mengajukan, beberapa ada yang perusahaan besar ada juga yang perusahaan batubara daerah," ujar Bambang kepada media ketika dijumpai di kesempatan yang sama.
Dengan adanya penambahan kuota ini, diharapkan akan ada tambahan devisa US$ 1,5 miliar, dan uangnya tidak diam di luar negeri.
Adapun, dikutip dari Nota Keuangan RAPBN-2019, pemerintah menargetkan kenaikan volume batu bara dari 413 juta ton di 2018 menjadi 530 juta ton. Kenaikan volume produksi batubara, dari sebesar 413 juta ton pada tahun 2018 menjadi sebesar 530 juta ton pada tahun 2019, atau naik 28,3% di tahun politik nanti.
Naiknya produksi batu bara ini melenceng dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM) 2015-2019, yang semula menargetkan adanya pembatasan produksi batu bara. Dengan pembatasan ini, pemerintah semula menargetkan produksi batu bara jadi 406 juta ton.
Tapi apa daya, demi rupiah dan devisa, lagi-lagi batu bara jadi solusi di kondisi yang bikin putus asa. Apalagi harga batu bara diprediksi masih tinggi di tahun depan. Buktinya, pendapatan SDA nonmigas dalam RAPBN 2019 tetap didominasi oleh pendapatan yang berasal dari pertambangan mineral dan batubara yang mencapai Rp 23,96 triliun.
(gus/gus) Next Article Jokowi Setop Ekspor Batu Bara? Ngeri-ngeri Sedap Buat CAD RI
Most Popular