Tenggat Divestasi Mepet, Urusan Limbah Freeport Belum Rempung
Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
10 September 2018 19:20

Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah masih menunggu PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk menyelesaikan permasalahan terkait limbah, dan akan memantau kepatuhan perusahaan tersebut terkait perintah-perintah yang harus dilakukan.
"Saat ini kami memantau kepatuhan PTFI terkait perintah-perintah yang harus dilakukan. Saya belum cek lagi ada sisa berapa yang belum, tetapi penegakan hukum ada tahapannya, ada pemberian sanksi administrasi dan penegakan hukum lainnya," ujar Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani saat melakukan rapat dengar pendapat dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM dan KLHK terkait limbah tambang, di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (10/9/2018).
Lebih lanjut, Rasio mengatakan, atas hasil pertemuan dengan BPK dan komisi VII, pemerintah diminta untuk lakukan langkah-langkah perbaikan kelola lingkungan hidup PTFI.
"Kami beri sanksi administrasi, ada 48 perintah yang harus dipatuhi PTFI. Mereka membuat tanggul tambahan lebih luas, dampak pencemaran lingkungan hidup besar, kami perintahkan stop dan mereka stop," tambah Rasio.
Adapun, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, pihaknya bertugas mengawasi dokumen AMDAL, feasibility studies, dan sebagainya yang dikeluarkan oleh KLHK.
"Kami awasi untuk kegiatan reklamasi, pasca tambang dan jaminan reklamasi, kalau kurang akan kami tegur dan hentikan sementara. Sepanjang dia belum penuhi sampai batas waktu yang ditentukan, ya kami hentikan sementara," pungkas Bambang.
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno sebut ada dua hal yang masih coba diselesaikan untuk finalisasi divestasi PT Freeport Indonesia. Salah satunya adala persoalan lingkungan yang akan dibahas pekan depan.
"Kami memang waktu itu tunggu Bu Siti naik haji (Menteri KLHK). Jadi minggu depan, Insya Alloh kita bicarakan," kata Rini dijumpai di acara peluncuran B20, Jumat (31/8/2018).Salah satu masalah yang belum selesai di proses akuisisi 51% saham Freeport adalah masalah lingkungan.
Pemerintah Indonesia memberi syarat ke PT Freeport Indonesia, apabila transaksi pembayaran ingin dituntaskan, Freeport terlebih dulu harus membereskan masalah lingkungannya dan mendapat rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Menteri KLHK Siti Nurbaya memaparkan ada 40 poin masalah lingkungan yang perlu dipenuhi Freeport. " Ada 40 sekian item yang harus dipenuhi dan mereka sudah penuhi. Mungkin yang belum hanya 13-an tetapi itu pun 7 dari 13 sudah hampir siap dipenuhinya," ujar Siti, bulan lalu.
Siti menjelaskan dari KLHK tengah menginvestigasi masalah-masalah tersebut. Setelah ditemukan masalahnya, maka masuk sanksi administratif yang memaksa Freepor untuk menyelesaikan masalah tersebut. Di sinilah masalahnya timbul, karena ada yang sulit diselesaikan akibat masalah aturan.
"Ada yang agak berat untuk diselesaikan tanpa dukungan kebijakan pemerintah, karena di waktu lalu pemerintahnya begitu longgar," kata Siti.
Termasuk di sini adalah masalah tailing, di mana KLHK meminta pembuangan tailing ini disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan best practise saat ini. Tapi ini akan sulit dieksekusi jika masih bertahan dengan aturan terdahulu.
"Pemerintah harus bantu dengan beberapa kebijakan baru, misal kalau tailing bisa digunakan lagi atau route base-nya, itu tidak bisa tanpa kebijakan pemerintah."
Adapun, Rini mengatakan terkait lingkungan ini tinggal terkendala masalah roadmap. "Nah, roadmap ini yang masih berjalan dan harus diselesaikan," katanya.
Sementara urusan lainnya adalah masih ada beberapa dokumen terkait aturan perpajakan baik di pusat maupun daerah.
(gus) Next Article Menteri LHK Masih Hitung Kerugian Negara akibat Freeport
"Saat ini kami memantau kepatuhan PTFI terkait perintah-perintah yang harus dilakukan. Saya belum cek lagi ada sisa berapa yang belum, tetapi penegakan hukum ada tahapannya, ada pemberian sanksi administrasi dan penegakan hukum lainnya," ujar Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani saat melakukan rapat dengar pendapat dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM dan KLHK terkait limbah tambang, di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (10/9/2018).
"Kami beri sanksi administrasi, ada 48 perintah yang harus dipatuhi PTFI. Mereka membuat tanggul tambahan lebih luas, dampak pencemaran lingkungan hidup besar, kami perintahkan stop dan mereka stop," tambah Rasio.
Adapun, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, pihaknya bertugas mengawasi dokumen AMDAL, feasibility studies, dan sebagainya yang dikeluarkan oleh KLHK.
"Kami awasi untuk kegiatan reklamasi, pasca tambang dan jaminan reklamasi, kalau kurang akan kami tegur dan hentikan sementara. Sepanjang dia belum penuhi sampai batas waktu yang ditentukan, ya kami hentikan sementara," pungkas Bambang.
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno sebut ada dua hal yang masih coba diselesaikan untuk finalisasi divestasi PT Freeport Indonesia. Salah satunya adala persoalan lingkungan yang akan dibahas pekan depan.
"Kami memang waktu itu tunggu Bu Siti naik haji (Menteri KLHK). Jadi minggu depan, Insya Alloh kita bicarakan," kata Rini dijumpai di acara peluncuran B20, Jumat (31/8/2018).Salah satu masalah yang belum selesai di proses akuisisi 51% saham Freeport adalah masalah lingkungan.
Pemerintah Indonesia memberi syarat ke PT Freeport Indonesia, apabila transaksi pembayaran ingin dituntaskan, Freeport terlebih dulu harus membereskan masalah lingkungannya dan mendapat rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Menteri KLHK Siti Nurbaya memaparkan ada 40 poin masalah lingkungan yang perlu dipenuhi Freeport. " Ada 40 sekian item yang harus dipenuhi dan mereka sudah penuhi. Mungkin yang belum hanya 13-an tetapi itu pun 7 dari 13 sudah hampir siap dipenuhinya," ujar Siti, bulan lalu.
Siti menjelaskan dari KLHK tengah menginvestigasi masalah-masalah tersebut. Setelah ditemukan masalahnya, maka masuk sanksi administratif yang memaksa Freepor untuk menyelesaikan masalah tersebut. Di sinilah masalahnya timbul, karena ada yang sulit diselesaikan akibat masalah aturan.
"Ada yang agak berat untuk diselesaikan tanpa dukungan kebijakan pemerintah, karena di waktu lalu pemerintahnya begitu longgar," kata Siti.
Termasuk di sini adalah masalah tailing, di mana KLHK meminta pembuangan tailing ini disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan best practise saat ini. Tapi ini akan sulit dieksekusi jika masih bertahan dengan aturan terdahulu.
"Pemerintah harus bantu dengan beberapa kebijakan baru, misal kalau tailing bisa digunakan lagi atau route base-nya, itu tidak bisa tanpa kebijakan pemerintah."
Adapun, Rini mengatakan terkait lingkungan ini tinggal terkendala masalah roadmap. "Nah, roadmap ini yang masih berjalan dan harus diselesaikan," katanya.
Sementara urusan lainnya adalah masih ada beberapa dokumen terkait aturan perpajakan baik di pusat maupun daerah.
(gus) Next Article Menteri LHK Masih Hitung Kerugian Negara akibat Freeport
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular