Menteri LHK Masih Hitung Kerugian Negara akibat Freeport

Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
17 April 2018 11:19
Menteri LHK sebut masih hitung soal kerugian negara akibat kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh Freeport
Foto: CNBC Indonesia/Wahyu Daniel
Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan saat ini masih menghitung nilai kerugian negara atas dampak kerusakan lingkungan kegiatan operasi PT Freeport Indonesia.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut soal kerusakan lingkungan Freeport merugikan negara hingga Rp 185 triliun. Namun KLHK sendiri mengaku belum merampungkan penghitungan tersebut.



Menteri LHK Siti Nurbaya mengaku saat ini fokus pada bagaimana Freeport memperbaiki berbagai sanksi yang dilayangkan oleh pihaknya kepada perusahaan asal Amerika Serikat tersebut.

"Kami mau konsentrasi bahwa Freeport harus memperbaiki tailing-nya terlebih dahulu, itu lebih dahsyat. Kami mau firm Freeport rapikan itu dulu," kata Siti, Senin (16/4/2018).

Dia sendiri mengaku ada begitu banyak masalah lingkungan yang dihadapi Freeport selain tailing. Siti memperkirakan ada sekitar 20 sanksi. Situ mengatakan sudah melaporkan kepada berbagai kementerian dan lembaga untuk terus mengikuti perkembangannya. Ia memastikan saat ini akan lebih tegas dalam memantau kegiatan Freeport, sebab dia menilai pemerintahan era sebelumnya agak longgar dalam menindak Freeport.

"Saya sudah melapor juga menteri terkait untuk terus mengikuti perkembangannya, seperti Keputusan Menteri LHK dulu yang begitu kendor relaksasinya soal tailing dan lain-lain itu sudah kami cabut," terang Siti.

Salah satu aturan yang telah dia cabut karena dinilai kurang tegas adalah Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 431 Tahun 2008.


(gus/gus) Next Article Tenggat Divestasi Mepet, Urusan Limbah Freeport Belum Rempung

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular