Akuisisi 51% Freeport Masih Terhambat Pajak dan KLHK
Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
31 August 2018 20:17

Jakarta, CNBC Indonesia- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno sebut ada dua hal yang masih coba diselesaikan untuk finalisasi divestasi PT Freeport Indonesia. Salah satunya adala persoalan lingkungan yang akan dibahas pekan depan.
"Kami memang waktu itu tunggu Bu Siti naik haji (Menteri KLHK). Jadi minggu depan, Insya Alloh kita bicarakan," kata Rini dijumpai di acara peluncuran B20, Jumat (31/8/2018).Salah satu masalah yang belum selesai di proses akuisisi 51% saham Freeport adalah masalah lingkungan.
Pemerintah Indonesia memberi syarat ke PT Freeport Indonesia, apabila transaksi pembayaran ingin dituntaskan, Freeport terlebih dulu harus membereskan masalah lingkungannya dan mendapat rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Menteri KLHK Siti Nurbaya memaparkan ada 40 poin masalah lingkungan yang perlu dipenuhi Freeport. " Ada 40 sekian item yang harus dipenuhi dan mereka sudah penuhi. Mungkin yang belum hanya 13-an tetapi itu pun 7 dari 13 sudah hampir siap dipenuhinya," ujar Siti, bulan lalu.
Rini mengatakan terkait lingkungan ini tinggal terkendala masalah roadmap. "Nah, roadmap ini yang masih berjalan dan harus diselesaikan," katanya.
Sementara urusan lainnya adalah masih ada beberapa dokumen terkait aturan perpajakan baik di pusat maupun daerah.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meneken beleid baru terkait pajak dan pungutan lainnya di sektor pertambangan. Aturan baru yang diterbitkan Jokowi adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang usaha Pertambangan Mineral (PP 37 Tahun 2018).
Dalam rilis yang ditulis di situs Sekretariat Kabinet RI, Rabu (8/8/2018), PP 37 Tahun 2018 ini memang diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pemegang izin tambang. Terlebih untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus -Operasi Produksi (IUPK-OP), dan pemegang Kontrak Karya (yang belum berakhir kontraknya).
Seperti diketahui, PT Freeport Indonesia termasuk golongan tersebut, yakni pemegang KK yang berganti menjadi IUPK-OP meski masih berstatus sementara sembari menunggu rampungnya proses divestasi.
Sebagai syarat divestasi, yang kesepakatan awalnya diteken pada 12 Juli 2018 lalu, Freeport meminta pemerintah RI memberikan kepastian aturan perpajakan. Hal ini, tampaknya dikabulkan Presiden Jokowi melalui beleid yang diteken per 1 Agustus ini.
(gus) Next Article Kilau Tambang Emas Freeport di Papua Beromzet Rp 62 Triliun
"Kami memang waktu itu tunggu Bu Siti naik haji (Menteri KLHK). Jadi minggu depan, Insya Alloh kita bicarakan," kata Rini dijumpai di acara peluncuran B20, Jumat (31/8/2018).Salah satu masalah yang belum selesai di proses akuisisi 51% saham Freeport adalah masalah lingkungan.
Menteri KLHK Siti Nurbaya memaparkan ada 40 poin masalah lingkungan yang perlu dipenuhi Freeport. " Ada 40 sekian item yang harus dipenuhi dan mereka sudah penuhi. Mungkin yang belum hanya 13-an tetapi itu pun 7 dari 13 sudah hampir siap dipenuhinya," ujar Siti, bulan lalu.
Rini mengatakan terkait lingkungan ini tinggal terkendala masalah roadmap. "Nah, roadmap ini yang masih berjalan dan harus diselesaikan," katanya.
Sementara urusan lainnya adalah masih ada beberapa dokumen terkait aturan perpajakan baik di pusat maupun daerah.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meneken beleid baru terkait pajak dan pungutan lainnya di sektor pertambangan. Aturan baru yang diterbitkan Jokowi adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang usaha Pertambangan Mineral (PP 37 Tahun 2018).
Dalam rilis yang ditulis di situs Sekretariat Kabinet RI, Rabu (8/8/2018), PP 37 Tahun 2018 ini memang diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pemegang izin tambang. Terlebih untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus -Operasi Produksi (IUPK-OP), dan pemegang Kontrak Karya (yang belum berakhir kontraknya).
Seperti diketahui, PT Freeport Indonesia termasuk golongan tersebut, yakni pemegang KK yang berganti menjadi IUPK-OP meski masih berstatus sementara sembari menunggu rampungnya proses divestasi.
Sebagai syarat divestasi, yang kesepakatan awalnya diteken pada 12 Juli 2018 lalu, Freeport meminta pemerintah RI memberikan kepastian aturan perpajakan. Hal ini, tampaknya dikabulkan Presiden Jokowi melalui beleid yang diteken per 1 Agustus ini.
(gus) Next Article Kilau Tambang Emas Freeport di Papua Beromzet Rp 62 Triliun
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular