Aturan Tambang Baru Terbit, Divestasi Freeport Hampir Rampung
Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
09 August 2018 18:54

Jakarta, CNBC Indonesia- Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, diterbitkannya PP Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang usaha Pertambangan Mineral (PP 37 Tahun 2018) merupakan sinyal bahwa poin terkait stabilisasi investasi sudah selesai.
"Ya, kira-kira begitu (sudah selesai poin stabilitas investasi)," ujar Bambang kepada media ketika dijumpai di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (9/8/2018).
Lebih lanjut, Bambang mengatakan, adanya PP baru ini, pada intinya secara agregat lebih baik untuk pemerintah. Adapun, dengan diterbitkannya PP 37/2018 berarti proses divestasi sudah selangkah lebih maju.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meneken beleid baru terkait pajak dan pungutan lainnya di sektor pertambangan. Aturan baru yang diterbitkan Jokowi adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang usaha Pertambangan Mineral (PP 37 Tahun 2018).
Dalam rilis yang ditulis di situs Sekretariat Kabinet RI, Rabu (8/8/2018), PP 37 Tahun 2018 ini memang diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pemegang izin tambang. Terlebih untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus -Operasi Produksi (IUPK-OP), dan pemegang Kontrak Karya (yang belum berakhir kontraknya).
Seperti diketahui, PT Freeport Indonesia termasuk golongan tersebut, yakni pemegang KK yang berganti menjadi IUPK-OP meski masih berstatus sementara sembari menunggu rampungnya proses divestasi.
Sebagai syarat divestasi, yang kesepakatan awalnya diteken pada 12 Juli 2018 lalu, Freeport meminta pemerintah RI memberikan kepastian aturan perpajakan. Hal ini, tampaknya dikabulkan Presiden Jokowi melalui beleid yang diteken per 1 Agustus ini.
(gus) Next Article Jokowi Terbang ke Gresik, Resmikan Pabrik Smelter Freeport!
"Ya, kira-kira begitu (sudah selesai poin stabilitas investasi)," ujar Bambang kepada media ketika dijumpai di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (9/8/2018).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meneken beleid baru terkait pajak dan pungutan lainnya di sektor pertambangan. Aturan baru yang diterbitkan Jokowi adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang usaha Pertambangan Mineral (PP 37 Tahun 2018).
Dalam rilis yang ditulis di situs Sekretariat Kabinet RI, Rabu (8/8/2018), PP 37 Tahun 2018 ini memang diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pemegang izin tambang. Terlebih untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus -Operasi Produksi (IUPK-OP), dan pemegang Kontrak Karya (yang belum berakhir kontraknya).
Seperti diketahui, PT Freeport Indonesia termasuk golongan tersebut, yakni pemegang KK yang berganti menjadi IUPK-OP meski masih berstatus sementara sembari menunggu rampungnya proses divestasi.
Sebagai syarat divestasi, yang kesepakatan awalnya diteken pada 12 Juli 2018 lalu, Freeport meminta pemerintah RI memberikan kepastian aturan perpajakan. Hal ini, tampaknya dikabulkan Presiden Jokowi melalui beleid yang diteken per 1 Agustus ini.
(gus) Next Article Jokowi Terbang ke Gresik, Resmikan Pabrik Smelter Freeport!
Most Popular