Aturan Baru Bikin Pajak Freeport Turun, Ini Kata Sri Mulyani

Lidya Kembaren, CNBC Indonesia
09 August 2018 18:09
Sri Mulyani menjelaskan soal aturan pajak baru soal tambang, yang bikin pajak badan Freeport turun.
Foto: REUTERS/Darren Whiteside
Jakarta, CNBC Indonesia- Presiden Joko Widodo meneken aturan tambang baru, yakni PP Nomor 37 Tahun 2018 yang di salah satu aturannya mengatur khusus soal keringanan pajak untuk PT Freeport Indonesia (PTFI).

Aturan khusus soal PTFI ini diatur di pasal 15 PP 37 Tahun 2018. Judul pasal ini tertulis; Perlakuan Perpajakan Dan/Atau Penerimaan Negara Bukan Pajak Bagi Pemegang IUPK Operasi Produksi yang Merupakan Perubahan Bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang Belum Berakhir Kontraknya.



Di huruf d pasal 15, jelas tercantum untuk pajak badan jenis perusahaan tambang di atas ditetapkan sebesar 25%. Ini artinya, PT Freeport Indonesia akan menikmati penurunan pajak badan yang selama puluhan tahun terakhir sebesar 35% menjadi 25%.

Terkait aturan baru ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani pun buka suara. Sri memaparkan PP yang baru akan membahas mengenai kewajiban dari perusahaan-perusahaan minerba kepada pemerintah baik dalam bentuk pajak maupun non pajak, seperti royalti.

Tapi secara tersirat, Sri Mulyani mengakui bahwa aturan ini salah satunya memang untuk perusahaan dengan status khusus seperti Freeport yang sedang dalam peralihan dari KK jadi IUPK- Operasi Produksi.

"Jadi ini untuk mengatur seluruh perusahaan meskipun bentuknya pindah dari isin KK ke IUPK hanya beberapa perusahaan. Tapi mereka sudah masuk rezim yang sekarang diatur dalam PP itu, itu satu mengenai PP-nya sendiri," kata Sri, Kamis (9/8/2018).

Sri melanjutkan bahwa PTFI dimasukkan dalam PP sesuai semangat pasal 169 UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 bahwa penerimaan negara harus lebih besar dari rezim sebelumnya.

"Jadi kami tidak hanya lihat hanya pajaknya karena kalau ikuti PPH sekarang dan sesuai undang-undang Minerba berarti dia ikuti aturan sekarang untuk corporate 25%. Sedangkan di KK mereka masih di atas 35%," kata Sri.

Dilihat dari kondisi saat ini, PPH Freeport memang lebih tinggi ketimbang aturan berlaku. Ini, kata Sri, kemudian disesuaikan tapi komponen dari penerimaan perpajakan keseluruhan dan non pajak dimasukkan dalam PP tersebut.
(gus) Next Article Freeport Anggarkan Investasi Rp 14 T per Tahun Hingga 2041

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular