Demi Tekan Impor, Kementerian ESDM Tetapkan Keputusan Baru

Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
05 September 2018 20:07
Oleh karena itu, badan usaha yang akan melakukan impor barang tidak diberikan fasilitas impor (masterlist).
Foto: REUTERS/Stringer
Jakarta, CNBC Indonesia - Untuk mengurangi impor dan meningkatkan penggunaan kandungan dalam negeri (TKDN), Kementerian ESDM telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM (Kepmen) nomor 1953 K/06/MEM/2018.

Kepmen itu berisi penggunaan barang operasi, barang modal, peralatan, bahan baku, dan bahan pendukung lainnya yang diproduksi di dalam negeri pada sektor ESDM. Keputusan tersebut sudah ditandatangani oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan dan mulai berlaku sejak 5 September 2018.

Dalam keputusan tersebut pada intinya menjelaskan, semua barang yang sudah diproduksi di dalam negeri wajib digunakan oleh badan usaha yang bergerak di sektor energi dan sumber daya mineral. Hal itu tidak hanya untuk sektor migas, tetapi juga sektor listrik, batu bara, dan energi baru, terbarukan, dan konservasi energi.

Keputusan menteri juga mengatakan dalam melaksanakan kegiatan usahanya wajib menggunakan barang operasi, barang modal, peralatan, bahan baku, dan bahan pendukung lainnya yang diproduksi di dalam negeri sepanjang memenuhi kualitas/spesifikasi, waktu penyerahan dan harga.

Adapun, jika barang operasi, barang modal, peralatan, bahan baku, dan bahan pendukung lainnya dapat dipenuhi dari produksi dalam negeri. Oleh karena itu, badan usaha yang akan melakukan impor barang tidak diberikan fasilitas impor (masterlist).

Selain Kepmen, Kementerian ESDM juga menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 40/2018 terkait Perubahan Peraturan tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM.

Di dalam peraturan tersebut, perhitungan harga jual eceran jenis BBM tertentu berupa minyak solar, untuk setiap liter ditetapkan dengan formula sesuai dengan harga dasar ditambah PPN dikurangi subsidi paling banyak sebesar Rp 2.000 dan ditambah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5%.

Selain itu, harga jual eceran jenis BBM tertentu berupa minyak tanah [kerosene], untuk setiap liter tidak mengalami perubahan. Selisih kurang antara harga jual eceran per liter Jenis BBM Tertentu untuk minyak tanah setelah dikurangi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pengeluaran negara berupa subsidi.

Harga jual eceran jenis BBM tertentu ditetapkan menteri setiap tiga bulan atau apabila dianggap perlu menteri dapat menetapkan lebih dari satu kali dalam setiap tiga bulan. Perhitungan harga dasar setiap tiga bulan menggunakan rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dengan kurs beli Bank Indonesia.

Selain itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi berhak menetapkan pedoman teknis tentang tata cara penghitungan harga jual eceran jenis BBM tertentu dan BBM khusus penugasan. Permen 40/2018 tersebut mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 21 Agustus 2018.


(miq/miq) Next Article Proyek Listrik 15.200 MW Ditunda, Apa Kabar Proyek Migas?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular