
Cek Perluasan B20, Pemerintah Bakal Sidak ke Pom Bensin
Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
03 September 2018 10:54

Jakarta, CNBC Indonesia- Untuk memastikan kebijakan mandatori B20 berjalan efektif, KementeriN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melakukan silent audit atau inspeksi diam-diam dan mendadak ke SPBU maupun pemasok.
(gus) Next Article Pasokan Minyak Sawit B20 Seret, Ini Penyebabnya
Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, silent audit dilakukan untuk mengawal kebijakan tersebut agar dapat berjalan dengan baik.
"Untuk mengawasi pelaksanaan mandatori ini, Kementerian ESDM akan melakukan audit, yang kami sebut sebagai silent audit. Sesuai namanya, jadi kapan tim akan datang mengaudit, tidak akan ada pemberitahuan sebelumnya. Timnya ada atau tidak, masyarakat tidak ada yang tahu, tapi akan ada yang bergerak sampai ke SPBU," ujar Rida melalui keterangan resminya, Senin (3/9)/2018).
Rida menambahkan, audit yang dilakukan tidak hanya kepada Badan Usaha penyedia BBM, tetapi juga pemasok B-20 (BU Bahan Bakar Nabati). Ia menegaskan, kebijakan kali ini lebih tegas dan lebih adil.
Selain melakukan pengawasan yang ketat, Pemerintah menegaskan, sejak 1 September 2018, tidak akan ada lagi produk B-0 di pasaran, dan keseluruhannya berganti dengan B-20.
Apabila BU BBM tidak melakukan pencampuran, dan BU Bahan Bakar Nabati (BBN) tidak dapat memberikan suplai FAME (Fatty Acid Methyl Ester) ke BU BBM akan dikenakan denda yang cukup berat, yaitu Rp 6.000 per liter.
"Produk B-0 nantinya hanya untuk Pertadex atau Diesel Premium," tambah Rida.
Beberapa pengecualian dapat diberikan terutama terhadap pembangkit listrik yang menggunakan turbine aeroderivative, alat utama sistem senjata (alutsista), serta perusahaan tambang Freeport yang berlokasi di ketinggian. Terhadap pengecualian tersebut digunakan B-0 setara Pertadex.
Sebelumnya, Pemerintah resmi meluncurkan B20 pada Jumat (31/8/2018) kemarin bahan bakar hasil campuran solar dengan unsur nabati berupa minyak sawit mentah sebanyak 20%.
Kebijakan B20 ini diatur oleh Perpres 66 Tahun 2018 tentang penghimpunan dan penggunaan dana perkebunan kelapa sawit, ditindaklanjuti Kementerian ESDM lewat Permen Nomor 41 Tahun 2018 yang intinya mengatur tentang syarat badan usaha yang menyediakaan dan pemanfaatan BBN untuk biodiesel.
Dengan begini, mulai 1 September 2018, di pom-pom bensin atau SPBU untuk produk solar akan diganti dengan B20. Baik yang subsidi maupun non subsidi, tergantung kesiapan infrastruktur pom bensin terkait.
"Jadi mulai besok gak ada lagi B0, jangan ada bilang impor lama solarnya. Tidak peduli, jadi mulai besok udah campur dia," kata Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, di acara peluncuran, Jumat (31/8/2018).
Rida menambahkan, audit yang dilakukan tidak hanya kepada Badan Usaha penyedia BBM, tetapi juga pemasok B-20 (BU Bahan Bakar Nabati). Ia menegaskan, kebijakan kali ini lebih tegas dan lebih adil.
Selain melakukan pengawasan yang ketat, Pemerintah menegaskan, sejak 1 September 2018, tidak akan ada lagi produk B-0 di pasaran, dan keseluruhannya berganti dengan B-20.
Apabila BU BBM tidak melakukan pencampuran, dan BU Bahan Bakar Nabati (BBN) tidak dapat memberikan suplai FAME (Fatty Acid Methyl Ester) ke BU BBM akan dikenakan denda yang cukup berat, yaitu Rp 6.000 per liter.
"Produk B-0 nantinya hanya untuk Pertadex atau Diesel Premium," tambah Rida.
Beberapa pengecualian dapat diberikan terutama terhadap pembangkit listrik yang menggunakan turbine aeroderivative, alat utama sistem senjata (alutsista), serta perusahaan tambang Freeport yang berlokasi di ketinggian. Terhadap pengecualian tersebut digunakan B-0 setara Pertadex.
Sebelumnya, Pemerintah resmi meluncurkan B20 pada Jumat (31/8/2018) kemarin bahan bakar hasil campuran solar dengan unsur nabati berupa minyak sawit mentah sebanyak 20%.
Kebijakan B20 ini diatur oleh Perpres 66 Tahun 2018 tentang penghimpunan dan penggunaan dana perkebunan kelapa sawit, ditindaklanjuti Kementerian ESDM lewat Permen Nomor 41 Tahun 2018 yang intinya mengatur tentang syarat badan usaha yang menyediakaan dan pemanfaatan BBN untuk biodiesel.
Dengan begini, mulai 1 September 2018, di pom-pom bensin atau SPBU untuk produk solar akan diganti dengan B20. Baik yang subsidi maupun non subsidi, tergantung kesiapan infrastruktur pom bensin terkait.
"Jadi mulai besok gak ada lagi B0, jangan ada bilang impor lama solarnya. Tidak peduli, jadi mulai besok udah campur dia," kata Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, di acara peluncuran, Jumat (31/8/2018).
(gus) Next Article Pasokan Minyak Sawit B20 Seret, Ini Penyebabnya
Most Popular