
Pemerintah Siapkan Sanksi untuk Pelanggar Aturan B20
Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
28 September 2018 15:36

Jakarta, CNBC Indonesia- Untuk memastikan kelancaran pelaksanaan program B20, pemerintah kini mengelaborasi mekanisme penerapan sanksi, mulai dari pemeriksaan administratif, dan pengaturan teknisnya.
"Mekanismenya yang lagi dielaborasi, mulai dari pemeriksaan administratif, mungkin kalau dibutuhkan mulai pemeriksaan ke lapangan kepada pihak. Kalau teknisnya selama ini yang kita kenal lah, kondisi alam, cuaca, kalau ombaknya tinggi banget, di luar rumah mungkin itu bisa kahar," jelas Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana kepada media saat dijumpai di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (28/9/2018).
Rida menjelaskan, proses penyelesaian mekanisme tersebut ditargetkan selesai di akhir September ini. Adapun untuk aturan teknisnya, akan dibuat oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM.
Dirjen Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengonfirmasi, pihaknya tengah melangsungkan pembicaraan terkait mekanisme pemberian sanksi bagi badan usaha penyalur dan penerima FAME yang tidak memenuhi aturan.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya akan melakukan pengecekan, di mana letak permasalahan yang menimpa Pertamina terkait pasokan FAME yang diklaim kurang.
"Nah ini kami mau cek. Pertamina ini masalahnya apa. Supply non-subsidi yang mana, kan kami butuh cek angkanya, mana BU yang tidak kirim FAME, masalahnya apa, kalau mereka salah, ya kami kasih denda, kalau tidak denda ya kami tutup saja izinnya," tutur Djoko ketika dijumpai di kesempatan yang sama.
Sebagai informasi, sebelumnya, Rida Mulyana pernah mengungkap apa yang menyebabkan pasokan FAME terhambat.
Menurut Rida, tidak ada masalah sama sekali dari sisi pasokan. "FAME yang kami punya lebih dari cukup. Setahun FAME bisa diproduksi sampai 12,04 juta KL. Sementara, untuk B20 kebutuhan FAME cuma 4 juta KL artinya cuma sepertiga dari kebutuhan," ujarnya saat berbincang bersama di Yellow Fin, Rabu (26/9/2018).
Ia pun menjelaskan permasalahan yang terjadi dan membuat pasokan FAME terhambat lebih ke hak teknis operasional, di mana kasusnya berbeda-beda setiap daerah.
"Masalah muncul di titik supply and demand, dan ini beda-beda. Kami pikir mau bikin storage sementara, tapi balik lagi ke sifat kimia B20, bisa bertahan berapa lama," jelasnya.
Contohnya, permasalahan terkait pencarian kapal karena harus mengantar ke lokasi-lokasi tertentu. Spesifikasi kapalnya masuk untuk melewati daerah tersebut, tetapi volume-nya tidak cocok. Sehingga harus cari kapal yang cocok dulu.
Lainnya adalah seperti yang terjadi di Sumatra, Purchase Order sudah diterbitkan, kapal sudah ada, namun begitu masuk Sungai Musi sedang kemarau jadi kapal tidak bisa lanjut. "Ini kemudian harus dipompa ke truk, dan dimitigasi."
Hal lainnya juga terjadi di daerah lain, seperti kapal yang masuk tapi di antrian belakang di pelabuhan. "Untuk urusan ini sudah diselesaikan bersama, jalurnya akhirnya disamakan dengan BBM dan sembako, jadi ada fast tracknya," kata Rida.
(gus) Next Article Cek Perluasan B20, Pemerintah Bakal Sidak ke Pom Bensin
"Mekanismenya yang lagi dielaborasi, mulai dari pemeriksaan administratif, mungkin kalau dibutuhkan mulai pemeriksaan ke lapangan kepada pihak. Kalau teknisnya selama ini yang kita kenal lah, kondisi alam, cuaca, kalau ombaknya tinggi banget, di luar rumah mungkin itu bisa kahar," jelas Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana kepada media saat dijumpai di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (28/9/2018).
Dirjen Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengonfirmasi, pihaknya tengah melangsungkan pembicaraan terkait mekanisme pemberian sanksi bagi badan usaha penyalur dan penerima FAME yang tidak memenuhi aturan.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya akan melakukan pengecekan, di mana letak permasalahan yang menimpa Pertamina terkait pasokan FAME yang diklaim kurang.
"Nah ini kami mau cek. Pertamina ini masalahnya apa. Supply non-subsidi yang mana, kan kami butuh cek angkanya, mana BU yang tidak kirim FAME, masalahnya apa, kalau mereka salah, ya kami kasih denda, kalau tidak denda ya kami tutup saja izinnya," tutur Djoko ketika dijumpai di kesempatan yang sama.
Sebagai informasi, sebelumnya, Rida Mulyana pernah mengungkap apa yang menyebabkan pasokan FAME terhambat.
![]() |
Menurut Rida, tidak ada masalah sama sekali dari sisi pasokan. "FAME yang kami punya lebih dari cukup. Setahun FAME bisa diproduksi sampai 12,04 juta KL. Sementara, untuk B20 kebutuhan FAME cuma 4 juta KL artinya cuma sepertiga dari kebutuhan," ujarnya saat berbincang bersama di Yellow Fin, Rabu (26/9/2018).
Ia pun menjelaskan permasalahan yang terjadi dan membuat pasokan FAME terhambat lebih ke hak teknis operasional, di mana kasusnya berbeda-beda setiap daerah.
"Masalah muncul di titik supply and demand, dan ini beda-beda. Kami pikir mau bikin storage sementara, tapi balik lagi ke sifat kimia B20, bisa bertahan berapa lama," jelasnya.
Contohnya, permasalahan terkait pencarian kapal karena harus mengantar ke lokasi-lokasi tertentu. Spesifikasi kapalnya masuk untuk melewati daerah tersebut, tetapi volume-nya tidak cocok. Sehingga harus cari kapal yang cocok dulu.
Lainnya adalah seperti yang terjadi di Sumatra, Purchase Order sudah diterbitkan, kapal sudah ada, namun begitu masuk Sungai Musi sedang kemarau jadi kapal tidak bisa lanjut. "Ini kemudian harus dipompa ke truk, dan dimitigasi."
Hal lainnya juga terjadi di daerah lain, seperti kapal yang masuk tapi di antrian belakang di pelabuhan. "Untuk urusan ini sudah diselesaikan bersama, jalurnya akhirnya disamakan dengan BBM dan sembako, jadi ada fast tracknya," kata Rida.
(gus) Next Article Cek Perluasan B20, Pemerintah Bakal Sidak ke Pom Bensin
Most Popular