Dirjen Migas: 6 Badan Usaha Diduga Langgar Mandatori B20

Ratu Rina, CNBC Indonesia
28 September 2018 19:58
Dirjen Migas sebut ada 6 badan usaha yang melanggar B20
Foto: Dirjen Migas Djoko Siswanto (CNBC Indonesia/Anastasia Arvirianty)
Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah tengah mengevaluasi mandatori B20 yang diterapkan sejak 1 September 2018. Dari evaluasi tersebut, diduga terdapat 6 badan usaha yang melanggar dan bisa terkena sanksi yang disiapkan pemerintah.

"Badan Usaha BBN kira-kira 5, badan usaha BBM ada 1," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dijumpai usai rakor di Kementerian Koordinator Perekonomian. Jumat (28/9/2018).



Namun, kata Djoko, ini baru dugaan sementara dan masih diverifikasi. Dugaan ini, kata Djoko, disebabkan masih adanya laporan soal belum dipasoknya B20 atau bahkan belum didistribusikannya B20, jadi masih B0. "Apa yang salah masih diperiksa, masih diverifikasi nanti dilihat," katanya.

Untuk memastikan kelancaran pelaksanaan program B20, pemerintah kini mengelaborasi mekanisme penerapan sanksi, mulai dari pemeriksaan administratif, dan pengaturan teknisnya.

"Mekanismenya yang lagi dielaborasi, mulai dari pemeriksaan administratif, mungkin kalau dibutuhkan mulai pemeriksaan ke lapangan kepada pihak. Kalau teknisnya selama ini yang kita kenal lah, kondisi alam, cuaca, kalau ombaknya tinggi banget, di luar rumah mungkin itu bisa kahar," jelas Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana kepada media saat dijumpai di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (28/9/2018).

Rida menjelaskan, proses penyelesaian mekanisme tersebut ditargetkan selesai di akhir September ini. Adapun untuk aturan teknisnya, akan dibuat oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM.
(gus) Next Article Disebut Bisa Bikin Mobil Rusak, BPDP: B20 Aman

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular