Eksklusif: Ini Surat AS yang Bebaskan RI dari Tarif Baja 25%

Samuel Pablo, CNBC Indonesia
30 August 2018 19:35
Produk baja RI dikecualikan AS dari tarif impor 25%
Foto: REUTERS/Stringer
Jakarta, CNBC Indonesia - Amerika Serikat mengecualikan RI dari ketentuan tarif baja 25% dan aluminium 10%.

Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan, Pradnyawati, mengungkapkanĀ jenis produk baja RI yang mendapat pengecualian itu.

Kepada CNBC Indonesia, dia memberitahukan dua surat resmi dari Bureau of Industry and Security (BIS) AS yang menyatakan produk baja tertentu dari RI mendapat pengecualian selama 1 tahun.

Dalam surat berjudul BIS Decision Document - Steel Duty Exclusion Report, tercatat nama pemohon agar produk baja RI dikecualikan adalah AAP Metals, LLC DBA Arbor Metals.

Surat pertama bernomor BIS-2018-0006-2596 menyatakan AAP Metals membutuhkan baja paduan (stainless steel) dengan spesifikasi khusus untuk memproduksi barang. Perusahaan itu meminta kuota impor sebanyak 100.000 kilogram.

Sementara itu, pada surat kedua dengan nomor BIS-2018-0006-2593, AAP Metals menyatakan membutuhkan stainless steel yang sama dengan kuota 135.000 kg.

Adapun kedua permohonan kebutuhan itu diajukan pada 10 Mei 2018.

Di surat itu, BIS juga menyatakan bahwa produk stainless steel yang dibutuhkan tidak diproduksi di AS dalam jumlah yang cukup untuk menemui kualitas yang diinginkan.

BIS juga menyatakan bahwa tidak ditemukan faktor yang dapat mengganggu keamanan nasional jika impor ini diizinkan.

Menyusul hal itu, rekomendasi BIS adalah impor paduan baja dimaksud mendapat pengecualian dari tarif 25% untuk 1 tahun.




(ray/ray) Next Article Inilah Dua Hadiah dari Trump Buat RI pada Agustus!

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular