RI Mau Lebih Banyak Produk Baja yang Bebas Tarif Trump

Raydion Subiantoro, CNBC Indonesia
03 September 2018 14:59
AS kecualikan RI dari tarif impor baja 25% dan aluminium 10%.
Foto: Kementerian Perdagangan
Jakarta, CNBC Indonesia - Amerika Serikat diketahui membebaskan Indonesia dari tarif impor 25% untuk 19 produk baja carbon dan alloy serta baja tahan karat (stainless steel). Keputusan tersebut dirilis pada 2 Agustus 2018.

Pengecualian berbasis produk oleh AS ini adalah hasil konkret pasca-pertemuan Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita dengan Menteri Perdagangan AS Wilbur Ross di Washington DC pada 23-27 Juli 2018 lalu.

Dengan dikecualikannya RI, maka produk-produk tersebut mendapat tarif 0%.

Sebelumnya, Indonesia juga memperoleh pengecualian untuk 142 permohonan produk baja carbon and alloy dengan total volume lebih dari 7.211 ton dan 1 permohonan aluminium sheet sebesar 1.680 ton.

"Selain meyakinkan Pemerintah AS, kami juga menggalang dukungan dari sektor bisnis AS, terutama dari para importir produk besi baja dan aluminium Indonesia. Strategi yang kami gunakan adalah meyakinkan importir AS bahwa Indonesia pantas untuk dikecualikan dari tarif global AS karena produk Indonesia memiliki karakteristik yang berbeda dengan produk di AS dan sudah masuk ke dalam rantai nilai global AS," papar Mendag dikutip dari siaran pers, Senin (3/9/2018).

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan mengatakan masih terdapat 12 permohonan pengecualian produk baja aluminium Indonesia dan 276 permohonan pengecualian produk aluminium.

"Masih terdapat 12 permohonan pengecualian produk baja Indonesia dengan kuantitas lebih dari 336.688 ton dan 276 permohonan pengecualian produk aluminium Indonesia dengan kuantitas lebih dari 367.351 ton yang belum mendapatkan putusan dari Pemerintah AS," kata Oke Nurwan.


Berdasarkan BPS, ekspor baja Indonesia ke AS pada Januari-Juni 2018 mencapai USD 139 juta, meningkat 78% dari periode sama di tahun 2017.

Sedangkan ekspor aluminium Indonesia ke AS pada Januari-Juni 2018 sebesar USD 147 juta, atau naik 47% dibandingkan periode yang sama tahun 2017.

Pada 23 Maret 2018, Amerika Serikat di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump menetapkan tarif impor yang berlaku global, untuk produk baja sebesar 25% dan aluminium 10%.



(ray/ray) Next Article Baja Impor Paksa 7 Pabrik Baja Di Indonesia Ditutup

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular